Jakarta – Kabar gembira bagi para tenaga honorer kategori R2 dan R3 di seluruh Indonesia.
Pada hari Selasa, 10 Juni 2025, Aliansi Gabungan R2 dan R3 Indonesia telah melaksanakan audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN) untuk membahas kejelasan status dan proses pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pertemuan ini menghasilkan beberapa poin penting yang memberikan harapan baru bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama menanti pengakuan status kepegawaian mereka.
Berikut adalah poin-poin utama hasil audiensi yang berhasil dirangkum berdasarkan notulensi dan informasi dari berbagai sumber:
1. Dasar Kebijakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Hasil audiensi menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum mendapatkan formasi akan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur tentang pengangkatan PPPK paruh waktu bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria.
2. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai Syarat Pengangkatan
Tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria pada poin pertama diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Pengisian DRH ini merupakan tahapan penting untuk selanjutnya diusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Jadwal Pengisian DRH Setelah Penetapan NIP PPPK Tahap II Selesai
Waktu pengisian DRH bagi PPPK paruh waktu akan dibuka setelah proses penetapan NIP PPPK tahap II selesai, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2025.
Hal ini mengindikasikan bahwa para tenaga honorer R2/R3 dapat bersiap untuk mengisi DRH kemungkinan besar pada bulan September 2025.
4. Proses Pengisian DRH Diharapkan Dimulai Setelah Poin 3 Selesai