Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terus melakukan penataan terhadap tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.
Meskipun belum ada pernyataan eksplisit dari MenPAN-RB yang menyatakan bahwa honorer harus pindah jabatan jika tidak lolos PPPK tahap 2, berbagai informasi mengarah pada kemungkinan adanya perubahan status dan penugasan bagi mereka yang tidak memenuhi syarat.
Opsi yang Mungkin bagi Honorer yang Tidak Lolos PPPK Tahap 2:
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa opsi yang mungkin dihadapi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 2:
1. Pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu:
Salah satu skenario yang mengemuka adalah pengangkatan honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 2 menjadi PPPK paruh waktu (part-time).
Skema ini disebut-sebut sebagai solusi untuk tetap mengakomodir tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum memenuhi kriteria untuk menjadi PPPK penuh waktu.
2. Penyesuaian Jabatan:
Kemungkinan lain adalah adanya penyesuaian jabatan bagi honorer yang tidak lolos.
Hal ini bisa berarti penugasan pada posisi yang berbeda sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Meskipun istilah “pindah jabatan” tidak selalu berarti penurunan status, namun bisa jadi merupakan transisi ke peran yang berbeda dalam organisasi pemerintahan.
3. Tidak Diperpanjang Kontrak:
Risiko lain yang dihadapi oleh honorer yang tidak lolos seleksi adalah tidak diperpanjangnya masa kontrak kerja.