Berita
Beranda / Berita / Hoaks Rapel Gaji Pensiunan November 2025, Taspen dan Pemerintah Buka Suara

Hoaks Rapel Gaji Pensiunan November 2025, Taspen dan Pemerintah Buka Suara

Menkeu purbaya yudhi sadewa. [instagram @kemenkeu] (3) 260920253

JAKARTA – Beredar luas isu mengenai rapel kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 di media sosial.

Namun, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun PNS dan pejabat pemerintah menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar karena hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengatur kenaikan gaji baru bagi ASN maupun pensiunan.

Taspen secara tegas menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan hingga Oktober 2025.

“Sampai saat ini (tahun 2025), pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan,” tegas Taspen dalam akun Instagram resminya.

Penyesuaian gaji pensiunan PNS saat ini masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan penetapan besaran gaji pensiunan dan janda/dudanya.

Taspen Bantah Kabar Rapel Gaji Pensiunan Cair November 2025, Hingga Kini Belum Ada Aturan Resmi Kenaikan Gaji

PP tersebut menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

Perpres 79 Tahun 2025 Bukan Dasar Hukum Kenaikan Gaji

Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan memuat poin “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara”, namun hal ini belum bisa dijadikan dasar hukum untuk kenaikan gaji.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengaku belum berkoordinasi secara langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait terbitnya Perpres tersebut.

“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga,” ujar Rini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, belum lama ini.

Rini menyatakan belum dapat memastikan apakah kenaikan gaji ASN dapat mulai tahun ini atau 2026.

RESMI CAIR! Rapel Gaji Pensiunan November 2025 untuk Usia 65+ Nominalnya Bikin Geleng-Geleng!

“Kenaikan gaji ASN akan dihitung terlebih dulu, mengingat kebijakan ini memerlukan anggaran yang tidak sedikit tergantung dengan kesiapan keuangan negara,” tambahnya.

Belum Ada Alokasi Anggaran dari Kemenkeu

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, belum ada alokasi anggaran khusus yang disiapkan untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS.

“Kebijakan fiskal tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari Presiden melalui PP atau Perpres baru,” tegas Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta seperti dikutip Radar Semarang, Senin (20/10/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa dasar hukum pembayaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, di mana sudah ada kenaikan 12 persen sejak Januari 2024.

Sementara gaji aktif ASN tetap berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan kenaikan 8 persen yang sudah diterapkan sejak awal tahun.

Pemerintah Resmi Atur Ulang Skema Pembayaran Rapel Gaji Pensiunan 2025: Penerima Usia 65 Tahun ke Atas Dapat Nominal Terbatas

Laman: 1 2 3