Berita

HOAKS Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 20 Persen per 1 Oktober 2025? Ini Jawaban Tegas PT Taspen

Admin Utama Diperbarui 0 2 menit
HOAKS Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 20 Persen per 1 Oktober 2025? Ini Jawaban Tegas PT Taspen

Bungko News

JAKARTA – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 20 persen yang disebut-sebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2025 dipastikan tidak benar. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT Taspen telah memberikan penjelasan resmi untuk menepis isu yang beredar luas di masyarakat, terutama melalui media sosial. PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi atau peraturan pemerintah terbaru yang mengatur kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 20 persen per 1 Oktober 2025. Isu yang beredar terkait persentase kenaikan 18-20 persen hanyalah sebatas spekulasi dan tidak berdasarkan pada regulasi yang berlaku. Berikut Poin Penting dari Penjelasan Taspen: 1. Gaji Pokok Pensiunan Mengacu pada PP Lama: Pembayaran gaji pokok pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen yang telah berlaku sejak Januari 2024 dan dibayarkan secara rapel. Besaran gaji pensiunan untuk Oktober 2025 akan dibayarkan sesuai dengan rincian yang ada di dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. 2. Pencairan Gaji Bulanan Tepat Waktu: PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pensiun bulanan, termasuk untuk bulan Oktober 2025, akan dilakukan tepat waktu di awal bulan (biasanya tanggal 1) sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tidak ada pembayaran sekaligus (rapel) dalam jumlah besar di luar pembayaran rapel kenaikan 12% tahun sebelumnya yang sudah diselesaikan. 3. Tunjangan Melekat Tetap Cair: Meskipun gaji pokok belum mengalami kenaikan tambahan sebesar 20%, Taspen memastikan bahwa tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji pensiun, seperti Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak (sesuai ketentuan), dan Tunjangan Pangan, akan tetap dibayarkan sesuai jadwal. 4. Kenaikan Lain: Perlu diingat bahwa pada tahun 2024, pensiunan PNS telah menerima kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen yang dibayarkan sejak Januari 2024. Hal ini berbeda dengan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang sebesar 8 persen. Imbauan Resmi: PT Taspen mengimbau kepada seluruh pensiunan PNS dan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi kenaikan gaji dari sumber resmi pemerintah, yaitu kementerian/lembaga terkait (seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/PANRB) dan juga situs resmi PT Taspen (Persero). Pensiunan diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan berpotensi menimbulkan kebingungan. Untuk memastikan data tetap valid dan kelancaran pembayaran, pensiunan diimbau untuk selalu melakukan proses autentikasi secara berkala melalui mitra bayar atau aplikasi resmi Taspen. ***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait