Bungko News – Jakarta – Belakangan ini beredar isu yang cukup meresahkan di kalangan aparatur pemerintahan desa: *Apakah benar gaji ke-13 dan ke-14 perangkat desa dihapus pada tahun 2026?* Pertanyaan ini muncul seiring dengan berbagai kebijakan baru yang diterapkan pemerintah, termasuk implementasi penuh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan transfer ke daerah.
Setelah menelusuri regulasi resmi dan melakukan verifikasi lintas sumber terpercaya, tim redaksi menyimpulkan: TIDAK BENAR bahwa gaji ke-13 dan ke-14 perangkat desa dihapus secara nasional.
Namun, faktanya juga tidak ada kewajiban dari pemerintah pusat untuk memberikannya.
Artinya, ada atau tidaknya gaji ke-13 dan ke-14 sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan desa masing-masing.
Artikel ini akan mengupas tuntas status terkini gaji ke-13, ke-14, serta skema kenaikan gaji berkala bagi perangkat desa di tahun 2026 berdasarkan regulasi dan laporan dari berbagai media terpercaya.
Sejarah Singkat: Gaji ke-13 & ke-14 Pernah Diberikan?
Perlu diketahui bahwa istilah *gaji ke-13* dan *gaji ke-14* sebenarnya lebih akrab di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat negara.
Bagi mereka, kedua komponen penghasilan tersebut merupakan hak tahunan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, biasanya dicairkan menjelang hari raya (THR) dan akhir tahun.
Untuk perangkat desa, regulasi yang mengikat secara nasional tidak pernah secara eksplisit mewajibkan pemberian gaji ke-13 maupun ke-14. Status hukum perangkat desa yang bukan ASN menjadi akar persoalannya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024), menegaskan: "Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah".
Pernyataan serupa kembali ditegaskan Tito pada Maret 2025, di mana ia menyebut pemerintah pusat maupun daerah tidak mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 bagi kepala dan perangkat desa dalam APBN maupun APBD.