Khazanah

Hati-hati! Menyembunyikan Uang Bisa Berdosa Besar Jika Suami Lalai pada Kewajiban Ini

Diperbarui 0 4 mnt baca 773 kata 3 halaman
Hati-hati! Menyembunyikan Uang Bisa Berdosa Besar Jika Suami Lalai pada Kewajiban Ini
Hati-hati! Menyembunyikan Uang Bisa Berdosa Besar Jika Suami Lalai pada Kewajiban Ini — Hukum Menyembunyikan Uang: Boleh d...

Bungko NewsPernikahan dalam ajaran Islam merupakan akad yang sangat kuat sekaligus ibadah yang terikat dengan aturan-aturan yang telah digariskan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Salah satu persoalan yang kerap muncul dalam rumah tangga adalah masalah keuangan, khususnya ketika suami menyembunyikan sebagian penghasilannya dari istri.

Lantas, apakah perbuatan ini berdosa dalam pandangan Islam?

Prinsip Dasar: Harta Suami dan Istri Adalah Terpisah

Dalam syariat Islam, harta kekayaan suami dan istri pada dasarnya adalah terpisah.

Suami memiliki hak penuh atas hartanya, dan istri pun memiliki hak penuh atas hartanya masing-masing.

Akad nikah tidak secara otomatis mencampurkan harta kedua pasangan.

Kompilasi Hukum Islam pun secara eksplisit menyebutkan bahwa adanya harta bersama tidak menutup adanya harta milik masing-masing suami-istri.

Dengan demikian, suami tidak berkewajiban untuk memberitahukan secara rinci besaran penghasilan atau kekayaannya kepada istri.

Sebaliknya, suami juga tidak berhak memaksa istri untuk mengungkapkan harta yang dimilikinya.

Hukum Menyembunyikan Uang: Boleh dan Tidak Berdosa dengan Satu Syarat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwanya menegaskan bahwa selama seorang suami telah menunaikan kewajibannya kepada istri, maka suami tidaklah berdosa jika ia menyimpan atau menyembunyikan uang penghasilannya dari istri.

Pendapat ini juga disampaikan oleh sejumlah ulama.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ketika suami menyembunyikan uang, maka itu tidak dosa karena sudah menjadi haknya, dengan syarat istri sudah mendapatkan bagiannya, yakni dinafkahi atau dicukupi kebutuhan makannya.

Buya Yahya juga menyatakan bahwa jika suami menyimpan uang dari istri, maka hal itu sah-sah saja.

Syarat mutlak yang menjadi penentu boleh tidaknya perbuatan ini adalah: suami harus tetap menjalankan kewajiban nafkahnya—memberi makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian kepada istri serta keluarga.

Berita Terkait