Berita
Beranda / Berita / Hasil Audiensi Honorer dengan BKN: Kabar Terbaru untuk TMS, R2/R3, dan Honorer Non-Database

Hasil Audiensi Honorer dengan BKN: Kabar Terbaru untuk TMS, R2/R3, dan Honorer Non-Database

43076 news jumlah pelamar pppk

Kabar baik terus dinantikan oleh para tenaga honorer di seluruh Indonesia, terutama menjelang implementasi penuh penghapusan tenaga honorer pada akhir tahun 2024.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh perwakilan honorer untuk memperjuangkan status mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baru-baru ini, perwakilan dari berbagai kategori honorer, termasuk honorer berstatus Tenaga Medis dan Kesehatan (TMS), kategori R2 dan R3, hingga honorer yang belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau non-database, melakukan audiensi dengan pejabat tinggi di BKN.

Pertemuan penting ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan mencari solusi terbaik terkait pengangkatan mereka menjadi ASN.

Detail Pertemuan dan Poin Pembahasan

KJP Plus Juni 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Terbaru dan Rincian Nominal per Jenjang

Pertemuan yang berlangsung pada awal Juni 2025 ini mempertemukan perwakilan honorer dengan para pejabat BKN yang berwenang menangani masalah kepegawaian. Dalam pertemuan tersebut, berbagai permasalahan dan harapan disampaikan oleh para perwakilan honorer, antara lain:

  • Kejelasan Status Honorer TMS: Honorer TMS, yang umumnya terdiri dari tenaga medis dan kesehatan, mempertanyakan kejelasan status mereka dalam proses pengangkatan PPPK. Mereka berharap agar pengalaman dan dedikasi mereka selama ini dapat menjadi pertimbangan utama.
  • Nasib Honorer Kategori R2 dan R3: Kategori R2 dan R3 merujuk pada honorer yang datanya telah terverifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah dan pusat. Mereka berharap agar proses pengangkatan mereka menjadi PPPK dapat segera direalisasikan.
  • Solusi untuk Honorer Non-Database: Salah satu poin krusial dalam pertemuan ini adalah nasib para honorer yang belum terdata dalam database BKN. Perwakilan honorer non-database menyampaikan kesulitan dan kekhawatiran mereka terkait peluang menjadi ASN.
  • Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: Seiring dengan adanya opsi pengangkatan PPPK paruh waktu, para honorer juga mencari kejelasan mengenai mekanisme seleksi, hak, dan kewajiban mereka jika memilih opsi ini.
  • Gaji dan Tunjangan: Isu mengenai gaji dan tunjangan juga menjadi perhatian utama, terutama bagi honorer yang telah lama mengabdi dengan penghasilan yang belum memadai.

Hasil Pertemuan dengan Pejabat BKN

Meskipun belum ada keputusan final yang diumumkan, pertemuan antara perwakilan honorer dan pejabat BKN ini memberikan beberapa angin segar dan kejelasan terkait nasib para tenaga honorer:

  1. Komitmen BKN untuk Menyelesaikan Masalah Honorer: Pejabat BKN menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
  2. Pendataan Honorer Non-Database: Bagi honorer non-database yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 2, proses penggajian sementara masih dapat dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Namun, untuk pengangkatan menjadi PPPK, BKN meminta kesabaran karena regulasi yang mengatur hal tersebut masih dalam tahap penyusunan.
  3. Fokus pada Optimalisasi Formasi PPPK: Pemerintah melalui BKN terus berupaya untuk mengoptimalkan formasi PPPK di berbagai instansi, baik pusat maupun daerah, untuk menampung tenaga honorer yang memenuhi syarat.
  4. Kejelasan Mekanisme PPPK Paruh Waktu: Meskipun belum detail, BKN memberikan gambaran bahwa mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu akan segera diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah turunan dari UU ASN.
  5. Aspirasi Honorer Akan Dipertimbangkan: Pejabat BKN mendengarkan dengan seksama aspirasi dan keluhan dari perwakilan honorer dan berjanji akan mempertimbangkan hal tersebut dalam perumusan kebijakan terkait pengangkatan ASN.
  6. Harapan Pengangkatan Tahun 2025: Pemerintah menargetkan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dapat diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2025.

Para perwakilan honorer menyambut baik hasil pertemuan ini sebagai langkah maju dalam perjuangan mereka.

Meskipun belum semua harapan terpenuhi, mereka mengapresiasi kesediaan BKN untuk mendengarkan dan mencari solusi.

Siapkan KTP dan KJP! Ini Link dan Cara Daftar Sembako Murah Bulan Juni

Mereka berharap agar regulasi terkait pengangkatan honorer non-database dan mekanisme PPPK paruh waktu dapat segera diterbitkan agar memberikan kepastian bagi seluruh tenaga honorer.

Diharapkan dengan adanya pertemuan ini, para tenaga honorer di seluruh Indonesia dapat segera mendapatkan kejelasan status dan pengakuan atas pengabdian mereka selama ini.

Pemerintah diharapkan terus berupaya untuk mencari solusi yang adil danHuman:menguntungkan bagi seluruh pihak, baik tenaga honorer maupun negara. ***