Perangkat desa memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Memahami hak dan kewajiban mereka adalah kunci untuk menciptakan tata kelola desa yang baik dan akuntabel.
Artikel ini akan menguraikan secara rinci hak dan kewajiban perangkat desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum
Hak dan kewajiban perangkat desa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Undang-undang ini menjadi landasan utama yang mengatur berbagai aspek tentang desa, termasuk kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Peraturan ini memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU Desa, termasuk terkait perangkat desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Peraturan ini secara khusus mengatur mekanisme pengangkatan, pemberhentian, dan hak serta kewajiban perangkat desa.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota. Beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah yang mengatur lebih spesifik mengenai perangkat desa, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal.
Hak Perangkat Desa
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, perangkat desa memiliki hak-hak sebagai berikut:
- Menerima Penghasilan Tetap Setiap Bulan, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya yang Sah serta Mendapatkan Jaminan Kesehatan. Hak ini dijamin oleh UU Desa dan peraturan pelaksanaannya. Besaran penghasilan tetap dan tunjangan ditetapkan oleh peraturan bupati/walikota sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
- Sumber: Pasal 66 ayat (1) UU Desa, Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
- Mendapatkan Cuti. Perangkat desa berhak mendapatkan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis dan lamanya cuti biasanya diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikota atau peraturan desa.
- Sumber: Pasal 66 ayat (1) UU Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.
- Mendapatkan Perlindungan Hukum atas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab yang Dilaksanakan. Hak ini memberikan jaminan keamanan bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Sumber: Pasal 66 ayat (1) UU Desa.
- Pengembangan Kapasitas. Perangkat desa berhak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan.
- Hak-hak Lain Sesuai Peraturan Perundang-undangan. Selain hak-hak yang disebutkan secara eksplisit, perangkat desa juga memiliki hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Kewajiban Perangkat Desa
Selain hak, perangkat desa juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab:
- Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Kewajiban ini menekankan loyalitas perangkat desa terhadap negara dan ideologi bangsa.
- Sumber: Pasal 67 ayat (1) huruf a UU Desa, Pasal 81 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
- Mentaati dan Menegakkan Peraturan Perundang-undangan. Perangkat desa wajib memahami dan menjalankan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun desa.
- Sumber: Pasal 67 ayat (1) huruf b UU Desa, Pasal 81 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
- Melaksanakan Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang Akuntabel, Transparan, Profesional, Efektif dan Efisien, Bersih, serta Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Kewajiban ini menuntut perangkat desa untuk bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip-prinsipGood Governance.
- Sumber: Pasal 67 ayat (1) huruf c UU Desa, Pasal 81 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
- Menjalankan Kebijakan dan Program Pemerintah Desa. Perangkat desa bertugas untuk melaksanakan kebijakan dan program yang telah ditetapkan oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Sumber: Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Desa, Pasal 81 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
- Menjalin Kerjasama dan Koordinasi dengan Sesama Perangkat Desa dan Seluruh Pemangku Kepentingan di Desa. Kerja sama dan koordinasi yang baik sangat penting untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Sumber: Pasal 67 ayat (1) huruf e UU Desa, Pasal 81 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
- Menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan Desa yang Baik. Perangkat desa bertanggung jawab untuk mengelola administrasi desa secara tertib dan akuntabel.
- Sumber: Pasal 67 ayat (1) huruf f UU Desa, Pasal 81 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
- Memberikan Informasi kepada Masyarakat Desa. Transparansi adalah kunci dalam pemerintahan desa. Perangkat desa berkewajiban untuk memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat.
- Sumber: Pasal 67 ayat (1) huruf g UU Desa, Pasal 81 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
- Melaksanakan Tugas dan Fungsi Sesuai dengan Jabatannya. Setiap perangkat desa memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan jabatannya (Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, Kepala Dusun). Mereka wajib melaksanakan tugas tersebut dengan baik.
- Kewajiban Lain Sesuai Peraturan Perundang-undangan. Selain kewajiban-kewajiban di atas, perangkat desa juga memiliki kewajiban lain yang mungkin diatur dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan desa.
Kesimpulan
Memahami hak dan kewajiban adalah fondasi penting bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya secara efektif dan bertanggung jawab. Dengan terpenuhinya hak dan terlaksananya kewajiban, diharapkan tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih baik dan pelayanan kepada masyarakat dapat optimal. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja perangkat desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati Kab. Bolmong Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.
Catatan: Konten ini bersifat umum dan mungkin terdapat perbedaan spesifik tergantung pada peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota. Untuk informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan wilayah Anda, disarankan untuk merujuk pada peraturan daerah yang berlaku di wilayah tempat Anda berada.