Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mulai disalurkan sejak Jumat, 24 Oktober 2025.
Pencairan dilakukan secara bertahap per gelombang, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor teknis dan administratif.
Berdasarkan pemantauan dari berbagai daerah, sejumlah guru telah mengonfirmasi bahwa dana TPG Triwulan 3 2025 sudah masuk ke rekening masing-masing.
Status “Selesai” di laman Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) serta unggahan bukti transfer di media sosial ramai bermunculan sejak akhir pekan lalu.
Meskipun demikian, pencairan tidak dilakukan serentak.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) menyiapkan mekanisme bertahap sesuai urutan terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan kesiapan administrasi di daerah.
Jadwal Gelombang Pencairan TPG Triwulan 3 2025
Berdasarkan informasi dari sumber resmi dan pemantauan lapangan, berikut adalah prediksi jadwal gelombang pencairan TPG Triwulan 3 2025:
1. Gelombang Pertama (24–28 Oktober 2025)
Diperuntukkan bagi guru ASN dengan SKTP yang terbit pada 20–22 September 2025.
Sebagian besar penerima sudah melaporkan dana masuk sejak 24 Oktober.
2. Gelombang Kedua (29 Oktober–3 November 2025)
Ditujukan untuk guru dengan SKTP yang terbit akhir September hingga awal Oktober 2025.
Validasi data dan kesiapan bank penyalur menjadi faktor penentu kecepatan transfer.
3. Gelombang Ketiga (4–10 November 2025)
Untuk guru yang SKTP-nya aktif setelah 7 Oktober 2025.
Estimasi waktu tunggu sekitar 10–14 hari kerja sejak status diverifikasi.
4. Gelombang Keempat/Terakhir (11–15 November 2025)
Penyaluran susulan bagi daerah yang mengalami hambatan teknis atau keterlambatan validasi, termasuk satuan pendidikan di wilayah terpencil.
Faktor Penentu Kecepatan Pencairan
Terdapat tiga faktor utama yang memengaruhi cepat atau lambatnya pencairan TPG di masing-masing daerah:
1. Validitas Data Guru
Kelengkapan dan keabsahan data guru di laman Info GTK sangat menentukan.
