Kabar gembira berhembus kencang di kalangan guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Sebuah isu yang menarik perhatian banyak pihak menyebutkan bahwa para pendidik berpotensi menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga 3 atau bahkan 4 kali pada bulan Juni 2025.
Tentu saja, kabar ini disambut antusias, namun penting untuk menelusuri kebenarannya.
Apakah ini benar-benar akan terjadi, atau hanya sekadar harapan?
Mari kita bedah sumber informasi dan regulasi resmi yang berlaku.
Memahami Regulasi dan Jadwal Pencairan TPG yang Berlaku
Untuk memahami potensi adanya lebih dari satu kali pencairan TPG dalam sebulan, kita perlu meninjau kembali regulasi yang mengatur tentang tunjangan ini.
Berdasarkan informasi terkini, pencairan TPG tahun 2025 mengacu pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur bahwa pencairan TPG dilakukan secara triwulanan, dengan jadwal perkiraan sebagai berikut:
– Triwulan I (Januari – Maret): Sinkronisasi data hingga 30 Maret 2025, pembayaran diperkirakan mulai bulan April 2025.
– Triwulan II (April – Juni): Sinkronisasi data hingga 30 Juni 2025, pembayaran diperkirakan mulai bulan Juli 2025.
– Triwulan III (Juli – September): Pembayaran diperkirakan mulai bulan September 2025.
– Triwulan IV (Oktober – Desember): Pembayaran diperkirakan mulai bulan November 2025.
Dari jadwal reguler ini, kita melihat bahwa seharusnya hanya ada satu kali pencairan TPG pada bulan Juni, yaitu jika terdapat keterlambatan pada pencairan Triwulan I.
Menganalisis Kabar Potensi 3 atau 4 Kali Pencairan di Bulan Juni
Lantas, dari mana kabar mengenai potensi 3 atau 4 kali pencairan di bulan Juni ini muncul?
Beberapa sumber berita daring memberitakan adanya kemungkinan percepatan pencairan TPG Triwulan II.
Salah satu artikel dari Bungko News sebelumnya menyebutkan bahwa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 (kemungkinan adanya kesalahan penyebutan nomenklatur kementerian, yang seharusnya Permendikbudristek), pembayaran TPG Triwulan II diperkirakan mulai pada bulan Juni.
Jika informasi ini benar, maka potensi terjadinya lebih dari satu kali pencairan di bulan Juni sangat mungkin terjadi dengan skenario berikut:
1. Sisa atau Keterlambatan Pencairan Triwulan I:
Sebagian guru mungkin belum menerima TPG Triwulan I hingga akhir Mei, sehingga pencairannya bisa berlanjut hingga Juni.
Ini bisa menjadi pencairan pertama di bulan Juni.
2. Pencairan TPG Triwulan II yang Dipercepat:
Jika memang benar Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pembayaran Triwulan II dimulai Juni, maka ini akan menjadi pencairan kedua.
3. Potensi Pembayaran Tunggakan:
Jika ada tunggakan TPG dari periode sebelumnya yang baru bisa dicairkan, ini bisa menjadi pencairan ketiga.
4. Kemungkinan Lain (Sangat Kecil):
Skenario pencairan keempat di bulan Juni sangat kecil kemungkinannya dan memerlukan kondisi yang sangat spesifik terkait adanya kebijakan atau revisi anggaran yang luar biasa.
Fakta atau Harapan? Bedah Sumber dan Regulasi Resmi
Kabar mengenai potensi percepatan pencairan TPG Triwulan II menjadi kunci utama dalam isu ini.
Jika merujuk pada jadwal reguler yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, seharusnya pembayaran Triwulan II baru dimulai pada bulan Juli setelah sinkronisasi data di bulan Juni.
Namun, adanya informasi dari beberapa media yang menyebutkan permulaan pembayaran Triwulan II di bulan Juni patut untuk dicermati lebih lanjut.
Kemungkinan terdapat interpretasi yang berbeda atau adanya informasi tambahan dari pihak Kementerian terkait percepatan ini.
Meskipun kabar ini menggembirakan, penting bagi guru untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau dinas pendidikan terkait di wilayah masing-masing.
Sambil menunggu, guru dapat memastikan beberapa hal:
– Data di Dapodik Valid dan Terbarui:
Pastikan data diri dan status mengajar Anda di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah benar dan terkini.
– Memenuhi Syarat Penerima TPG:
Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan sebagai penerima TPG, seperti memiliki sertifikat pendidik yang sah dan aktif mengajar.
– Pantau Informasi Resmi:
Ikuti terus informasi resmi dari website Kemendikbudristek, dinas pendidikan, atau organisasi profesi guru.
Kabar mengenai potensi 3 atau 4 kali pencairan TPG di bulan Juni 2025 memang menarik untuk disimak. Kemungkinan ini besar dipengaruhi oleh adanya potensi percepatan pencairan TPG Triwulan II yang menurut beberapa sumber akan dimulai pada bulan Juni.
Namun, untuk memastikan kebenarannya, kita perlu menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang.
Meskipun demikian, adanya potensi ini tentu menjadi angin segar bagi para guru sertifikasi.
Mari kita berharap kabar baik ini menjadi kenyataan dan terus memantau informasi resmi untuk mendapatkan kepastian. ***