Jakarta – Kabar gembira terus menghampiri para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen) telah memberikan kepastian mengenai pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru ASN.
Menurut pengumuman resmi, tunjangan sertifikasi akan tetap dicairkan selama guru yang bersangkutan belum mencapai usia tertentu.
Kebijakan ini disambut baik oleh kalangan pendidik karena memberikan jaminan kesejahteraan di tengah tugas mulia mereka dalam mencerdaskan bangsa.
Batas Usia Penerimaan Tunjangan Sertifikasi
Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam satu pernyataan tunggal oleh Mendikdasmen mengenai batas usia pasti, berbagai informasi dari sumber terpercaya mengindikasikan adanya batasan usia terkait dengan penerimaan tunjangan sertifikasi.
Berdasarkan pemberitaan dan regulasi terbaru, batas usia maksimal bagi guru untuk menerima tunjangan sertifikasi adalah 60 tahun.
Kebijakan ini sejalan dengan usia pensiun maksimal bagi guru ASN pada umumnya.
Artinya, selama seorang guru ASN belum memasuki masa pensiun, mereka berhak untuk menerima tunjangan sertifikasi jika memenuhi persyaratan lainnya.
Kepastian Pencairan Tunjangan Bagi Guru di Bawah 60 Tahun
Lebih lanjut, Mendikdasmen menegaskan bahwa bagi guru ASN yang masih berada di bawah usia 60 tahun, tidak ada perubahan signifikan dalam mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi.
Proses pencairan akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
Persyaratan Penerimaan Tunjangan Sertifikasi Guru ASN