Berita

Golongan IV Bisa Terima Hampir Rp5 Juta Per Bulan, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai PP 8/2024

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,166 kata 4 halaman
Golongan IV Bisa Terima Hampir Rp5 Juta Per Bulan, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai PP 8/2024
Golongan IV Bisa Terima Hampir Rp5 Juta Per Bulan, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai PP 8/2024 — Pertanyaan besar...

Berikut adalah kisaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan (belum termasuk tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan):

  • Golongan I (Juru): Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700 per bulan.

  • Golongan II (Pengatur): Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800 per bulan.

  • Golongan III (Penata): Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600 per bulan.

  • Golongan IV (Pembina): Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan.

Penting untuk dicatat bahwa nominal yang masuk ke rekening pensiunan setiap bulan biasanya lebih besar dari angka gaji pokok di atas.

Hal ini karena adanya komponen tunjangan tambahan yang dijamin negara.

Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024 menjamin pensiunan tetap mendapatkan tunjangan keluarga (suami/istri 10% dari gaji pokok, anak 2% per anak maksimal dua anak), tunjangan pangan, serta tunjangan kemahalan untuk wilayah tertentu seperti Papua.

Masuk Program Hasil Terbaik Cepat Pemerintah?

Meskipun kenaikan gaji pokok pensiun belum terjadi, realisasi THR di awal Maret 2026 dan pencairan Gaji Ke-13 yang sedang berlangsung sejak awal Juni dapat dikategorikan sebagai salah satu program hasil terbaik cepat pemerintah.

Kedua program ini membuktikan bahwa pemerintah tetap hadir dan peduli terhadap kesejahteraan para pensiunan di tengah realitas anggaran yang terbatas.

Keputusan untuk tetap mengacu pada PP 8/2024 bukan tanpa alasan.

Pemerintah harus menyeimbangkan berbagai aspek penting seperti kesiapan anggaran negara, dampak fiskal jangka panjang, serta prinsip pemerataan dan keadilan sebelum mengambil kebijakan yang berdampak luas.

Sampai dengan Mei 2026, belanja pemerintah pusat telah menembus angka Rp1.059,3 triliun, di mana sebagian besar digunakan untuk pembayaran pensiunan dan subsidi, menunjukkan beban yang sudah cukup berat.

Imbauan untuk Para Pensiunan

Bagi para pensiunan yang sedang menantikan pencairan Gaji Ke-13, berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

Berita Terkait