Jakarta – Sebuah gebrakan penting diumumkan dari pusat pemerintahan!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunjukkan taringnya dengan menyatakan akan melakukan investigasi mendalam terhadap pemerintah daerah (Pemda) yang terindikasi melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jalur resmi.
Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan yang mengkhawatirkan mengenai adanya Pemda yang “main belakang” dalam proses rekrutmen ASN.
Wamendagri Ribka Haluk pun tak tinggal diam.
Beliau turut menyuarakan keprihatinannya, menegaskan bahwa seharusnya pengangkatan PPPK mengikuti alur dan waktu yang telah ditetapkan.
Bayangkan saja, di saat para peserta seleksi Honorer Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) telah menyelesaikan tahapan mereka, muncul oknum Pemda yang justru mengangkat PPPK seenaknya.
Tentu hal ini bisa melukai rasa keadilan dan menimbulkan tanya besar di kalangan calon ASN yang jujur.
“Informasi penting untuk para kepala daerah, bahwa pengangkatan PPPK itu sudah diatur jelas dalam Kepmen Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini berlaku untuk formasi guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis administrasi,” tegas Wamendagri, seperti yang dilansir dari detikFinance.
Jangan Sampai Ada yang “Lompat Pagar”! Pemerintah Pusat Pasang Mata
Ketidakpatuhan terhadap jadwal rekrutmen PPPK bukan hanya sekadar masalah administrasi.
Lebih dari itu, ini menyangkut integritas sistem dan hak para calon ASN yang telah berjuang mengikuti proses seleksi yang transparan.
Tindakan Pemda yang melanggar aturan ini bisa diibaratkan seperti “lompat pagar” dalam sebuah kompetisi, yang tentu saja mencederai semangat persaingan yang sehat.
Pemerintah pusat tidak akan tinggal diam melihat praktik-praktik yang merugikan ini.
Menteri PANRB telah memberikan sinyal kuat bahwa pihaknya akan turun tangan untuk mengusut tuntas Pemda mana saja yang kedapatan melanggar.