Bungko News – Memasuki pertengahan tahun 2026, kabar baik datang bagi para tenaga keamanan atau satpam di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan serta asosiasi perusahaan jasa keamanan resmi mengumumkan penyesuaian besaran upah minimum bagi profesi satpam yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan inflasi dan kebutuhan hidup layak (KHL) yang terus meningkat, serta sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan para petugas keamanan yang memiliki peran vital dalam menjaga aset dan keselamatan publik.
Dasar Hukum dan Latar Belakang
Penyesuaian gaji satpam per Juli 2026 didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah terbaru mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengamanan Indonesia (APSI), Bapak Hendra Wijaya, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa kenaikan ini bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas SDM pengamanan.
"Satpam adalah garda terdepan perusahaan. Kami ingin memastikan bahwa kesejahteraan mereka terjamin, sehingga mereka dapat bekerja secara profesional dan humanis," ujar Hendra.
Rincian Besaran Gaji Satpam Juli 2026
Berdasarkan Surat Edaran terbaru yang dirilis oleh Dirjen Binwasnaker dan K3, besaran gaji pokok satpam disesuaikan dengan status wilayah tempat mereka bertugas.
Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Zona I (Wilayah Jabodetabek & Sekitarnya)
-
Gaji Pokok: Rp 5.500.000 - Rp 6.000.000 per bulan