Berita

Gaji PPPK 2026 Ternyata Lebih Tinggi dari CPNS? Cek Tabel Perbandingan Penghasilannya!

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,419 kata 4 halaman
Gaji PPPK 2026 Ternyata Lebih Tinggi dari CPNS? Cek Tabel Perbandingan Penghasilannya!
Gaji PPPK 2026 Ternyata Lebih Tinggi dari CPNS? Cek Tabel Perbandingan Penghasilannya! — PPPK: Gaji PPPK diatur dalam Pera...

Bungko NewsMenjelang rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026, minat masyarakat untuk menjadi pegawai pemerintah semakin meningkat.

Dua jalur utama yang tersedia adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun keduanya berada dalam payung ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perbedaan di antara keduanya cukup signifikan dan dapat berdampak besar pada perjalanan karier seseorang.

Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan PPPK dan CPNS 2026 dari berbagai aspek.


1. Status Kepegawaian

Perbedaan paling mendasar antara CPNS dan PPPK terletak pada status kepegawaiannya.

CPNS adalah jalur menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap.

CPNS yang lulus seleksi akan menjalani masa percobaan, kemudian diangkat menjadi PNS definitif dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.

Status PNS bersifat permanen hingga masa pensiun.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki hubungan kerja berbasis kontrak yang diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Durasi kontrak umumnya minimal satu tahun dan perpanjangannya sangat bergantung pada evaluasi kinerja.

PPPK tidak memiliki pangkat dan jabatan struktural seperti PNS.


2. Gaji dan Tunjangan

Gaji Pokok

Struktur penghasilan antara CPNS/PNS dan PPPK memiliki perbedaan mendasar.

CPNS (Calon PNS): Selama masa percobaan, CPNS menerima gaji sekitar 80% dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan posisinya.

Gaji pokok terendah untuk CPNS adalah sekitar Rp1.348.560, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp3.976.400.

Setelah diangkat menjadi PNS tetap, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan.

PPPK: Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut rincian gaji PPPK 2026:

Golongan Masa Kerja Gaji Pokok
I 0 tahun Rp1.938.500
II 3 tahun Rp2.116.900
III 3 tahun Rp2.206.500
IV 3 tahun Rp2.299.800
V 0 tahun Rp2.511.500
VI 3 tahun Rp2.742.800

Untuk golongan yang lebih tinggi, gaji PPPK dapat mencapai Rp7.329.000 per bulan.

Gaji pokok PPPK di golongan yang setara dengan CPNS (misalnya golongan IX untuk lulusan S1) cenderung sedikit lebih tinggi di awal dibandingkan gaji pokok CPNS.

Tunjangan

CPNS/PNS menerima berbagai tunjangan tetap yang mengikuti sistem PNS, meliputi:

  • Tunjangan kinerja

Berita Terkait