Bungko News – Isu mengenai kesejahteraan aparatur negara, khususnya TNI dan Polri, kembali mencuat ke permukaan.
Pasalnya, hingga pertengahan tahun 2026, gaji pokok untuk prajurit dengan pangkat terendah (Tamtama) masih berada di angka Rp1,7 jutaan.
Angka ini dinilai belum sebanding dengan beban tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Lantas, akankah ada angin segar berupa kenaikan gaji di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto? Istana pun angkat bicara.
Gaji Pokok TNI/Polri Saat Ini
Berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 untuk TNI dan PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk Polri, besaran gaji pokok anggota berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp6,4 juta per bulan.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
-
Tamtama (Prajurit Dua - Kepala): Rp1,7 juta – Rp3,1 juta.
-
Bintara: Rp2,2 juta – Rp4,3 juta.
-
Perwira Pertama: Rp2,9 juta – Rp5,1 juta.
Nominal ini merupakan gaji pokok murni dan belum termasuk berbagai komponen tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan yang jumlahnya bisa jauh lebih besar.
Sinyal Kenaikan dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto secara tegas telah menyampaikan perlunya perbaikan gaji bagi aparatur negara.
Dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Koperasi ke-79, 12 Juli 2026, ia menyatakan bahwa tentara, polisi, dan pegawai negeri butuh gaji yang layak.