Jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia bisa bernapas lega.
PT Taspen (Persero) telah resmi mengumumkan pencairan gaji pensiunan untuk bulan Oktober 2025.
Penyaluran dana tersebut akan dilakukan serentak pada awal Oktober, dengan nominal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS untuk setiap golongan beserta sumber resminya.
Setiap bulannya, kabar pencairan gaji pensiunan PNS selalu menjadi yang paling ditunggu oleh jutaan purnawirawan ASN dan keluarganya.
Pada Oktober 2025, PT Taspen selaku badan penyelenggara jaminan sosial pensiun PNS kembali menegaskan komitmennya dalam menyalurkan hak para pensiunan tepat waktu.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis Taspen dan diwartakan sejumlah media nasional, gaji pensiunan PNS Oktober 2025 akan cair mulai 1 Oktober 2025.
Penyaluran ini mengacu pada kebijakan terbaru dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pokok pensiunan PNS untuk semua golongan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 per Golongan
Berikut adalah rincian nominal gaji pokok pensiunan PNS Oktober 2025 untuk setiap golongan, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
– Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
– Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
– Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
– Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
– Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
– Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
– Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
– Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
– Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
– Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
– Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
– Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600