Kepala Dusun (Kadus) merupakan salah satu perangkat desa yang memiliki peran penting dalam membantu Kepala Desa menjalankan roda pemerintahan di tingkat dusun atau kampung.
Sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat lokal, kesejahteraan Kepala Dusun menjadi perhatian penting.
Artikel ini akan mengulas perkiraan gaji dan tunjangan Kepala Dusun di beberapa wilayah Indonesia pada tahun 2025, berdasarkan peraturan dan informasi terbaru.
Dasar Hukum dan Kebijakan Gaji Perangkat Desa
Gaji dan tunjangan perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing Bupati/Walikota yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Secara umum, gaji perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, memiliki standar minimal yang dikaitkan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Perkiraan Gaji dan Tunjangan di Beberapa Wilayah
Berikut adalah perkiraan gaji dan tunjangan Kepala Dusun di beberapa wilayah Indonesia pada tahun 2025 berdasarkan informasi dari berbagai sumber:
1. Tingkat Nasional (Standar Minimal)
Berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, besaran gaji Kepala Desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640, yang setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Sementara itu, gaji Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 (110% gaji PNS golongan II/a), dan perangkat desa lainnya (termasuk Kepala Dusun) paling sedikit Rp 2.022.200 (100% gaji PNS golongan II/a).
Selain gaji pokok, perangkat desa juga menerima tunjangan. Beberapa jenis tunjangan yang umum diberikan meliputi:
- Tunjangan Jabatan: Kepala Desa (Rp 500.000), Sekretaris Desa (Rp 450.000), Perangkat Desa (Rp 400.000).
- Tunjangan Kinerja: Kepala Desa (Rp 300.000), Sekretaris Desa (Rp 250.000), Perangkat Desa (Rp 200.000).
- Tunjangan Kesejahteraan: Kepala Desa (Rp 200.000), Sekretaris Desa (Rp 150.000), Perangkat Desa (Rp 100.000).
- Tunjangan Lainnya: Kepala Desa (Rp 100.000), Sekretaris Desa (Rp 75.000), Perangkat Desa (Rp 50.000).
Dengan demikian, total penghasilan perangkat desa (termasuk Kepala Dusun) secara umum diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 2.772.200 per bulan.
2. Sulawesi Utara (Kabupaten Minahasa Utara)
Di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, terdapat kabar baik mengenai kenaikan gaji perangkat desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minahasa Utara, Fredrik Tulengkey, menyatakan bahwa gaji untuk Kepala Jaga (sebutan lain untuk Kepala Dusun atau posisi setara), Kepala Seksi, dan Kepala Urusan di desa pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.185.000. Kenaikan ini sebesar Rp 162.000 dari tahun sebelumnya dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan maksimal di tingkat desa. Informasi ini menunjukkan adanya variasi gaji di tingkat daerah.
3. Jawa Tengah (Kabupaten Rembang)
Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, juga mengalami kenaikan gaji untuk Kepala Desa dan perangkat desa pada tahun 2025. Kenaikan ini dipicu oleh naiknya Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Kabupaten Rembang menjadi Rp 107 miliar. Pada tahun 2025, perangkat desa lainnya (termasuk Kepala Dusun) di Rembang akan menerima gaji atau Siltap (Penghasilan Tetap) sebesar Rp 2.184.000.
4. Jawa Barat
Untuk wilayah Jawa Barat, mengacu pada standar minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, gaji perangkat desa (termasuk Kepala Dusun) diperkirakan minimal sebesar Rp 2.022.200. Selain itu, tunjangan-tunjangan seperti tunjangan jabatan (Rp 400.000) dan tunjangan lainnya (Rp 50.000) juga berlaku, sehingga total penghasilan bisa mencapai sekitar Rp 2.772.200 per bulan.
5. Jawa Timur
Sama halnya dengan Jawa Barat, perkiraan gaji perangkat desa (termasuk Kepala Dusun) di Jawa Timur pada tahun 2025 juga mengacu pada standar minimal, yaitu sebesar Rp 2.022.200. Penghasilan ini dapat bertambah dengan adanya tunjangan-tunjangan yang bersumber dari APBDes.
6. Sumatera Utara (Kabupaten Deli Serdang)
Berbeda dengan beberapa wilayah lain, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan untuk Kepala Desa dan perangkat desa pada tahun 2025. Artinya, gaji para Kepala Dusun di wilayah ini kemungkinan akan tetap sama seperti tahun 2024. Meskipun demikian, besaran gaji tahun 2024 untuk perangkat desa di Deli Serdang belum disebutkan secara spesifik dalam sumber yang ditemukan.
Faktor Penentu Perbedaan Gaji
Perbedaan besaran gaji dan tunjangan Kepala Dusun di berbagai wilayah Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Kondisi Keuangan Desa: Kemampuan keuangan masing-masing desa yang bersumber dari ADD dan pendapatan asli desa (PADes) sangat menentukan besaran gaji yang dapat dialokasikan.
- Kebijakan Pemerintah Daerah: Bupati atau Walikota memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa di wilayahnya, dengan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
- Prioritas Anggaran: Alokasi anggaran dalam APBDes juga mencerminkan prioritas pemerintah desa dalam memberikan kesejahteraan kepada perangkatnya.
Kesimpulan
Gaji dan tunjangan Kepala Dusun di Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan variasi antar wilayah. Meskipun terdapat standar minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, beberapa daerah seperti Minahasa Utara dan Rembang mengalami kenaikan gaji perangkat desa. Sementara itu, wilayah lain seperti Deli Serdang masih belum mengalami perubahan. Perbedaan ini dipengaruhi oleh kondisi keuangan desa dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Informasi ini memberikan gambaran umum, dan besaran pastinya dapat berbeda di setiap desa. Untuk informasi yang lebih spesifik, disarankan untuk merujuk pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota. ***