Berita

Gaji ASN Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen, Begini Ketentuan Lengkap PP 11 Tahun 2025

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Gaji ASN Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen, Begini Ketentuan Lengkap PP 11 Tahun 2025

Bungko NewsJakarta, Indonesia — Pemerintah Republik Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang menjadi perhatian publik karena memuat sejumlah kebijakan penting terkait peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, dan pensiunan.

Kebijakan ini dinilai memberikan insentif finansial yang lebih progresif dibanding tahun sebelumnya dan diproyeksikan berdampak pada jutaan penerima di seluruh Indonesia.

Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan

Dalam PP 11 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 7 Maret 2025, pemerintah menetapkan dua skema utama kenaikan gaji pokok: gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dan gaji pensiunan naik hingga 12 persen.

Skema ini berlaku bagi seluruh ASN aktif, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan hakim, serta para pensiunan di lingkungan pusat maupun daerah.

Menurut pemerintah, persentase kenaikan pensiunan dibuat lebih tinggi karena mereka tidak lagi menerima tunjangan kinerja seperti ASN aktif.

Selama beberapa tahun terakhir, penyesuaian gaji ASN dan pensiunan umumnya hanya berada di kisaran 5 persen, sehingga kebijakan baru ini dinilai signifikan.

Dasar Hukum PP 11 Tahun 2025

PP Nomor 11 Tahun 2025 secara resmi diterbitkan sebagai bagian dari regulasi yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara dan pensiunan, menggantikan ketentuan sebelumnya yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Dokumen resmi PP ini mencakup ketentuan mengenai pemberian hak penghasilan tambahan kepada penerima tunjangan dan pensiunan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Siapa yang Termasuk Penerima?

Ketentuan dalam peraturan ini berlaku secara menyeluruh, mencakup:

- ASN aktif di instansi pusat dan daerah

- PPPK

- Anggota TNI & Polri

- Hakim

- Para pensiunan ASN, TNI, Polri, dan penerima tunjangan yang relevan

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada persyaratan tambahan yang diberlakukan untuk menerima penyesuaian gaji pokok ini.

Semua ASN dan pensiunan yang memenuhi kriteria akan otomatis mendapatkan penyesuaian sesuai ketentuan anggaran negara.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait