Bungko News – Polemik mengenai kesejahteraan kepala daerah kembali mencuat setelah dua orang bupati berturut-turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sepekan terakhir.
Maraknya kasus korupsi di tingkat daerah memicu usulan dari Komisi II DPR agar gaji kepala daerah dinaikkan sebagai salah satu upaya pencegahan.
Namun, KPK dengan tegas menyatakan bahwa kenaikan gaji tidak memiliki korelasi langsung dengan perilaku koruptif dan bukanlah jaminan seorang kepala daerah terbebas dari korupsi.
Usulan Kenaikan Gaji di Tengah Maraknya OTT
Dalam sepekan terakhir, KPK menangkap dua kepala daerah dalam operasi tangkap tangan.
Pertama, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang tertangkap basah melakukan praktik jual beli jabatan sekretaris daerah. Kedua, Bupati Langkat, Syah Afandin, yang diamankan terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Menanggapi maraknya kasus tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar kepala daerah mendapatkan hak keuangan tambahan sebesar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, gaji kepala daerah saat ini—yang hanya berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan—tidak sebanding dengan besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," ujar Rifqinizamy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Usulan ini muncul setelah Komisi II menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyoroti masih rendahnya hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Skema insentif 20 persen dari PAD diharapkan dapat menciptakan hubungan antara keberhasilan meningkatkan pendapatan daerah dengan hak keuangan yang diterima, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan wewenang.