Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)!
Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan mulai bulan Juni mendatang.
Pencairan ini tentu menjadi angin segar, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13Â bagi pensiunan akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2025.
PT Taspen (Persero), sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun PNS, akan melakukan pencairan secara bertahap mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.
Proses pencairan akan dilakukan secara otomatis, sehingga pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima bersamaan dengan pencairan pensiun bulanan di bulan Juni.
Meskipun belum ada rincian resmi mengenai besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan masa kerja, umumnya gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok pensiunan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya.
Besarannya biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok pensiun.
Untuk PPPK, besaran gaji ke-13 tahun 2025 akan didasarkan pada golongan dan masa kerja.
Berikut adalah rincian gaji PPPK tahun 2025 sesuai dengan masa kerja, yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
Golongan I:
Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500
Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900
Masa kerja 6 tahun: Rp 2.298.400
Masa kerja 9 tahun: Rp 2.484.400
Masa kerja 12 tahun: Rp 2.674.700
Golongan II:
Masa kerja 3 tahun: Rp 2.394.100