Kabar bahagia yang sudah ditunggu-tunggu akhirnya tiba!
Para abdi negara dan pahlawan pensiunan di seluruh pelosok Indonesia bisa tersenyum lebar.
Menteri Keuangan kesayangan kita, Ibu Sri Mulyani Indrawati, telah resmi memberikan lampu hijau untuk pencairan gaji ke-13 tahun 2025!
Siap-siap ya, karena kabarnya ini bukan sekadar gaji tambahan biasa!
Kabar Resmi yang Bikin Hati Lega!
Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menghargai dedikasi para PNS dan pensiunan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi payung hukum yang jelas untuk pencairan THR dan, tentu saja, gaji ke-13 yang super dinanti!
Bayangkan saja, sekitar 9,4 juta orang akan merasakan manisnya kebijakan ini.
Lebih lanjut, detail teknis pencairan sudah diketok palu oleh Ibu Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam aturan ini, ditetapkan bahwa paling lambat bulan Juli 2025, dana gaji ke-13 sudah harus masuk ke rekening masing-masing penerima.
Kabar baiknya lagi, untuk para pensiunan, PT Taspen akan langsung mentransfer dana ke rekening tanpa perlu ribet!
Lebih Besar dari Tahun Lalu? Intip Bocorannya!
Meskipun belum ada pengumuman resmi yang menyatakan kenaikan signifikan, semangat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN patut kita apresiasi.
Umumnya, gaji ke-13 ini terdiri dari:
- Gaji Pokok: Sebagai fondasi utama, sesuai dengan golongan dan masa bakti.
- Tunjangan Keluarga: Sentuhan kasih sayang untuk keluarga tercinta.
- Tunjangan Jabatan/Umum: Penghargaan atas tanggung jawab yang diemban.
- Tambahan Penghasilan: Kejutan manis yang mungkin saja lebih besar tahun ini!
Golongan 2 dan 3, Siap-Siap Rekening Gendut!
Nah, ini dia yang paling bikin penasaran!
Berdasarkan data gaji pokok tahun 2025, inilah perkiraan “rekening gendut” yang siap menyapa PNS dan pensiunan golongan 2 dan 3 (catatan: belum termasuk tunjangan lainnya ya!):
Untuk PNS Golongan 2:
IIA (Pengatur Muda): Sekitar Rp1.748.096 – Rp2.833.824