Ada kabar super gembira buat kamu yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Siap-siap ya, karena mulai tanggal 1 Mei 2025, saldo di rekeningmu bakal bertambah secara signifikan.
Ya, Menteri Keuangan (Menkeu) kesayangan kita semua, Ibu Sri Mulyani Indrawati, telah resmi memberikan lampu hijau untuk transfer gaji perdana PPPK!
Bayangkan, setelah penantian dan kerja keras, akhirnya jerih payahmu akan segera membuahkan hasil nyata.
Mulai awal bulan depan, rekeningmu akan “gendut” berisi gaji bulanan yang sudah disiapkan matang oleh pemerintah.
Informasi membahagiakan ini tentu saja langsung disambut antusias oleh ribuan PPPK di seluruh penjuru Indonesia.
Berdasarkan pantauan dari berbagai sumber terpercaya, proses transfer gaji ini akan dimulai serentak pada tanggal 1 Mei 2025.
Catat tanggalnya baik-baik ya!
Nah, buat kamu yang penasaran, kira-kira berapa sih “isi dompet” perdana untuk PPPK, terutama dengan masa kerja yang masih tergolong singkat?
Jangan khawatir, meskipun masa kerjamu belum lama, pemerintah tetap memberikan apresiasi yang layak.
Untuk kamu yang berada di Golongan I dengan masa kerja awal, gaji pokok yang akan kamu terima berada di kisaran Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.
Lumayan banget kan untuk awal bulan?
Biar lebih jelas, berikut ini daftar lengkap bocoran nominal gaji pokok PPPK tahun 2025 sesuai dengan golongannya, yang kami rangkum:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp1 2.985.100 – Rp 4.551.800