Berita

Dobel Gaji Juni 2026 untuk Purnatugas: TASPEN Wajibkan Autentikasi Lewat Andal, Jangan Sampai Terlewat!

Diperbarui 0 5 mnt baca 875 kata 3 halaman
Dobel Gaji Juni 2026 untuk Purnatugas: TASPEN Wajibkan Autentikasi Lewat Andal, Jangan Sampai Terlewat!
Dobel Gaji Juni 2026 untuk Purnatugas: TASPEN Wajibkan Autentikasi Lewat Andal, Jangan Sampai Terlewat! — Kabar gembira ba...

Bungko NewsKabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa pada bulan Juni 2026, para purnatugas abdi negara akan menerima dobel gaji.

Namun, ada satu hal penting yang tidak boleh diabaikan oleh para pensiunan jika tidak ingin pencairannya terkendala.

Momen gaji pensiun ganda ini menjadi salah satu yang paling dinantikan oleh para pensiunan setiap tahunnya.

Selain membantu kebutuhan rumah tangga bulanan, gaji ke-13 biasanya dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak atau cucu menjelang tahun ajaran baru.

Realita Dobel Gaji Juni 2026

Bulan Juni 2026 akan menjadi bulan spesial bagi para pensiunan PNS.

Pencairan penghasilan pensiunan pada bulan ini bakal lebih besar dari biasanya setelah gaji pokok dan gaji ke-13 dijadwalkan cair dalam waktu berdekatan.

Kebijakan ini membuat pensiunan PNS golongan I hingga IV berpeluang menerima dana lebih besar dibanding bulan biasa.

Gaji rutin pensiunan tetap dibayar setiap tanggal 1, sementara gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.Dengan kata lain, para pensiunan akan menerima dua kali lipat pemasukan di bulan Juni.

PT TASPEN (Persero) akan mulai menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya.

Berita Terkait