Bungko News – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima hak pensiun periode Juli 2026 mulai tanggal 1 Juli 2026.
Namun, di tengah pencairan gaji pokok dan tunjangan melekat tersebut, kembali beredar isu mengenai adanya rapelan gaji yang akan dicairkan pada pertengahan Juli 2026.
Lantas, benarkah kabar tersebut? PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiunan PNS telah mengeluarkan penjelasan resmi terkait hal ini.
Klarifikasi Resmi Taspen: Belum Ada Regulasi Rapel
Menanggapi isu yang beredar luas di media sosial, PT Taspen memberikan klarifikasi tegas melalui akun media sosial resminya.
Perusahaan menegaskan bahwa kabar mengenai rapelan gaji dan tunjangan pensiunan PNS yang akan cair pada Juli 2026 adalah tidak benar atau hoaks.
Melalui akun Instagram resmi @taspen, pihak Taspen menyatakan: "Halo, sobat Taspen, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan atau rapel gaji maupun tunjangan pensiun. Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari website atau sosial media resmi Taspen, terimakasih".
Penegasan serupa juga disampaikan melalui akun X (dahulu Twitter) @taspen: "Informasi ini nggak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah".
Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi resmi dari pemerintah terkait rapelan maupun kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026.
Kebijakan mengenai rapel dan kenaikan pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan hanya berlaku setelah ditetapkan secara resmi.