Bungko News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia terus menyoroti persoalan serius yang dihadapi pemerintah daerah (Pemda) dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejumlah komisi di DPR secara aktif mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK, khususnya untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan di daerah, diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan ini muncul di tengah kondisi fiskal sejumlah daerah yang semakin tertekan akibat beban belanja pegawai yang membengkak dan pemangkasan dana transfer ke daerah.
Latar Belakang: Beban Gaji PPPK Menghimpit Keuangan Daerah
Secara regulasi, gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat dibiayai oleh APBN, sedangkan di instansi daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini menimbulkan persoalan besar.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi XI DPR, sejak akhir tahun 2023 hingga tahun 2024, pemerintah pusat melakukan pengangkatan sekitar 1,6 juta pegawai yang mayoritas merupakan PPPK. Akan tetapi, tanggung jawab pembayaran PPPK yang awalnya dirancang menjadi kewenangan pemerintah pusat justru dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah melalui APBN 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa para kepala daerah mengeluhkan kewajiban pembayaran PPPK ini, terutama karena kebijakan tersebut berlanjut hingga APBN 2026. "Semua kepala daerah itu mengeluh soal kewajiban PPPK ini. Apalagi kemudian berlanjut kebijakan kewajiban PPPK itu menjadi tanggung jawab daerah, bukan lagi menjadi tanggung jawab pusat sampai di APBN 2026," ujar Misbakhun saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XI di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (7/5/2026).
39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Krisis fiskal ini mencapai titik kritis ketika Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sebanyak 39 pemerintah daerah tercatat tidak mampu membayar gaji PPPK.
Hal ini disebabkan oleh porsi belanja pegawai di APBD yang telah melebihi 50 persen, jauh di atas batas ideal yang ditetapkan.
Kondisi ini juga diamini oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), yang menyatakan bahwa kapasitas fiskal daerah sangat bervariasi.
Dari hampir 550-an kabupaten, kota, dan provinsi, hanya sekitar 5 persen yang memiliki fiskal kuat, 5 persen lainnya sedang, dan sisanya berada pada posisi fiskal yang lemah.