Bungko News – Sejak 1 Januari 2024, para pensiunan PNS menikmati peningkatan nyata pada penghasilan bulanan mereka.
Seberapa besar perubahannya? Simak ulasan lengkapnya.
Jakarta – Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bulan Januari 2024 menjadi momen bersejarah.
Pemerintah secara resmi menaikkan gaji pokok pensiun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Kenaikan yang diberlakukan surut sejak 1 Januari 2024 ini membawa rata-rata peningkatan sebesar 12 persen dibandingkan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019.
Hingga pertengahan tahun 2026, PP 8/2024 masih menjadi satu-satunya dasar hukum penetapan gaji pensiun PNS.
Pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru yang mengubah besaran pensiun, sehingga seluruh pensiunan PNS di tahun 2026 – baik yang pensiun lama maupun baru – tetap menerima nominal sesuai aturan ini.
Artikel ini akan mengupas tuntas perbandingan gaji pensiunan PNS sebelum (masa berlaku PP 18/2019) dan sesudah (PP 8/2024), lengkap dengan tabel, analisis dampak, serta informasi tambahan yang perlu diketahui.
📜 Latar Belakang: Mengapa PP 8/2024 Diterbitkan?
Pemerintah secara berkala melakukan penyesuaian gaji pensiun PNS dengan mempertimbangkan:
-
Inflasi dan kebutuhan hidup layak yang terus meningkat setiap tahun
-
Kenaikan gaji pokok PNS aktif (yang juga naik rata-rata 8% pada 2024)