Berita

Dari Rp1,56 Juta Jadi Rp1,74 Juta! Ini Tabel Perbandingan Gaji Pensiun PNS Sebelum dan Sesudah PP 8/2024

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,610 kata 5 halaman
Dari Rp1,56 Juta Jadi Rp1,74 Juta! Ini Tabel Perbandingan Gaji Pensiun PNS Sebelum dan Sesudah PP 8/2024
Dari Rp1,56 Juta Jadi Rp1,74 Juta! Ini Tabel Perbandingan Gaji Pensiun PNS Sebelum dan Sesudah PP 8/2024 — Seberapa besar ...

Bungko NewsSejak 1 Januari 2024, para pensiunan PNS menikmati peningkatan nyata pada penghasilan bulanan mereka.

Seberapa besar perubahannya? Simak ulasan lengkapnya.


Jakarta – Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bulan Januari 2024 menjadi momen bersejarah.

Pemerintah secara resmi menaikkan gaji pokok pensiun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

Kenaikan yang diberlakukan surut sejak 1 Januari 2024 ini membawa rata-rata peningkatan sebesar 12 persen dibandingkan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019.

Hingga pertengahan tahun 2026, PP 8/2024 masih menjadi satu-satunya dasar hukum penetapan gaji pensiun PNS.

Pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru yang mengubah besaran pensiun, sehingga seluruh pensiunan PNS di tahun 2026 – baik yang pensiun lama maupun baru – tetap menerima nominal sesuai aturan ini.

Artikel ini akan mengupas tuntas perbandingan gaji pensiunan PNS sebelum (masa berlaku PP 18/2019) dan sesudah (PP 8/2024), lengkap dengan tabel, analisis dampak, serta informasi tambahan yang perlu diketahui.


📜 Latar Belakang: Mengapa PP 8/2024 Diterbitkan?

Pemerintah secara berkala melakukan penyesuaian gaji pensiun PNS dengan mempertimbangkan:

  1. Inflasi dan kebutuhan hidup layak yang terus meningkat setiap tahun

  2. Kenaikan gaji pokok PNS aktif (yang juga naik rata-rata 8% pada 2024)

Berita Terkait