Sebab, data mereka sudah tervalidasi secara berkala oleh pendamping sosial.
5. Memiliki Dokumen Identitas yang Sah
Penerima manfaat harus memiliki KTP dan KK yang masih berlaku dan datanya sesuai dengan yang tercantum dalam DTKS.
Kedua dokumen ini menjadi syarat utama saat akan mengambil bantuan di titik distribusi.
6. Menerima Surat Undangan dari Pemerintah
Masyarakat yang masuk dalam daftar penerima bantuan akan mendapatkan surat undangan atau pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait.
Surat ini menjadi tanda bahwa seseorang ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS umumnya tidak dapat menerima bantuan pangan.
Untuk itu, sangat penting memastikan data kependudukan dan data kesejahteraan sosial selalu diperbarui melalui pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Besaran Bantuan yang Diterima
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program ini berhak memperoleh dua jenis komoditas pokok.
Pemerintah menetapkan alokasi bahwa masing-masing KPM mendapatkan:
-
Beras sebanyak 20 kg
-
Minyak goreng Minyakita sebanyak 4 liter
Secara keseluruhan, total beras yang dibutuhkan untuk program bantuan pangan ini sebanyak 664.900 ton dan pasokan Minyakita ditetapkan sebesar 132.900 kiloliter.
Anggaran yang disediakan untuk program ini mencapai Rp14,074 triliun.
Hingga awal Juni 2026, realisasi penyaluran komoditas secara nasional telah menyentuh angka 55,37 persen atau setara dengan jangkauan distribusi kepada 18,4 juta KPM.
Dengan sisa penyaluran yang terus dikebut, pemerintah optimistis seluruh bantuan dapat tersalurkan hingga akhir Juni.
Jadwal dan Lokasi Pengambilan Bantuan
Penyaluran bantuan beras dan minyak goreng dilakukan secara bertahap hingga akhir Juni 2026.
Masyarakat dapat mengambil bantuan di lokasi penyaluran yang telah ditentukan sesuai informasi yang tercantum dalam surat undangan dari pemerintah.
Menurut informasi yang dihimpun, pencairan lanjutan bansos pangan ini diperkirakan berlangsung mulai pertengahan Juni 2026.
Hal ini berkaitan dengan proses pemutakhiran data DTSEN yang berlangsung hingga tanggal 10 setiap bulan.
Dengan kata lain, sistem akan menyaring data baru penerima bansos pada awal bulan hingga tanggal 10 bulan berjalan, sehingga penyaluran baru dapat dimulai pada tanggal 11 atau sehari setelahnya.