Bungko News – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog terus menggenjot penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng hingga akhir Juni 2026.
Langkah ini merupakan upaya pengendalian harga pangan pokok sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Program bantuan pangan ini ditargetkan menjangkau 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Tak seperti bansos reguler, bantuan ini merupakan program khusus yang diperpanjang pemerintah untuk merespons dinamika harga pangan di Tanah Air.
Menurut data terbaru dari Bapanas dan Bulog per 9 Juni 2026, penyaluran bantuan pangan secara nasional telah terealisasi hampir 60 persen atau telah diterima oleh sekitar 20 juta penerima bantuan pangan dari total target 33,2 juta KPM. "Pemerintah menargetkan seluruh bantuan pangan dapat tersalurkan hingga akhir Juni 2026," ujar Direktur Utama Perum Bulog dalam laman resmi perusahaan.
Syarat Penerima Bansos Beras dan Minyak Goreng
Agar dapat menerima bantuan pangan ini, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Berikut adalah syarat lengkapnya:
1. Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Calon penerima wajib tercatat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
DTKS menjadi basis data utama pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima berbagai program perlindungan sosial.
2. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
Program bansos pangan hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia.
Penerima manfaat wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah.
3. Termasuk dalam Kelompok Desil 1-4 DTSEN
Penerima diprioritaskan bagi keluarga yang masuk kategori keluarga miskin, miskin ekstrem, atau prasejahtera dalam kelompok desil 1 hingga 4. Desil ini merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan utama tingkat kesejahteraan masyarakat.
4. Berstatus sebagai Penerima PKH atau BPNT (prioritas)
Masyarakat yang telah menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mendapat prioritas dalam program bantuan pangan tambahan ini.