Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, termasuk kepala desa.
Hal ini tercermin dalam berbagai regulasi terkait penghasilan tetap (Siltap) yang diterima oleh para pemimpin di tingkat desa.
Tahun 2025 membawa beberapa perubahan dan kepastian terkait daftar gaji kepala desa di seluruh Indonesia.
Secara umum, besaran gaji pokok kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia pada tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa Siltap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Berikut adalah gambaran umum besaran gaji pokok berdasarkan persentase dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a:
- Kepala Desa: Paling sedikit setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
- Sekretaris Desa: Paling sedikit setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
- Perangkat Desa Lainnya: Paling sedikit setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Merujuk pada data tahun 2025, gaji pokok PNS golongan II/a adalah sekitar Rp 2.022.200.
Dengan demikian, perkiraan gaji pokok minimal untuk perangkat desa adalah sebagai berikut:
- Kepala Desa: Rp 2.426.640
- Sekretaris Desa: Rp 2.224.420
- Perangkat Desa Lainnya: Rp 2.022.200
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan pendapatan mereka.
Beberapa tunjangan yang umum diberikan antara lain:
– Tunjangan Jabatan:
Kepala desa menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 500.000, sekretaris desa sebesar Rp 450.000, dan perangkat desa lainnya sebesar Rp 400.000 per bulan.
– Tunjangan Kinerja: