Bungko News – Memasuki bulan Juli 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk periode triwulan ketiga, yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September.
Penyaluran bansos tahap ini mencakup berbagai program, mulai dari bantuan tunai bersyarat, bantuan pangan, hingga bantuan pendidikan.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penting untuk mengetahui jadwal, nominal, dan ketentuan terbaru agar tidak melewatkan pencairan bantuan.
Aturan Terbaru Penerima Bansos 2026
Pemerintah terus melakukan pembaruan data penerima bantuan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa perubahan data penerima bansos dilakukan setiap triwulan, sehingga ada kemungkinan muncul penerima baru maupun penghapusan data penerima lama yang sudah tidak memenuhi kriteria.
Pada triwulan kedua tahun ini saja, Kemensos telah menambahkan sekitar 470 ribu KPM baru.
Pembaruan data ini dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah, dengan melibatkan lebih dari 70 ribu Operator Data Desa.
Salah satu perubahan aturan penting pada tahun 2026 adalah untuk penerima BPNT.
Kini, hanya masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4 yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Sebelumnya, desil 5 juga masuk kriteria penerima, namun untuk tahun ini tidak lagi.
Daftar Bansos yang Cair Juli 2026
Berikut adalah daftar lengkap bansos yang dijadwalkan cair pada Juli 2026 beserta nominalnya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Triwulan Ketiga
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial.
Program ini menyasar sekitar 10,5 juta KPM.
Pencairan PKH tahap ketiga untuk periode Juli-September 2026 dengan nominal per tahap sebagai berikut:
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap |
|---|---|
| Ibu Hamil / Anak Balita | Rp 750.000 |
| Anak SD | Rp 225.000 |
| Anak SMP | Rp 375.000 |
| Anak SMA/SMK | Rp 500.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp 600.000 |
| Lansia (60+ tahun) | Rp 600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp 2.700.000 |