Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tiga program bansos utama yang rutin disalurkan adalah BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), dan KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran).
1. Mengenal Ketiga Program Bansos
| Program | Bentuk Bantuan | Kegunaan |
|---|---|---|
| BPNT / Bansos Sembako | Saldo elektronik Rp200.000 per bulan | Membeli bahan pangan di e-Warong atau pedagang yang bekerja sama |
| PKH | Bantuan tunai bersyarat | Diberikan kepada keluarga dengan komponen tertentu (ibu hamil, anak sekolah, lansia, disabilitas) |
| KIS PBI | Iuran BPJS Kesehatan dibayar pemerintah | Akses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan |
PKH dan BPNT disalurkan secara bertahap dalam empat tahap sepanjang tahun: Tahap 1 (Januari–Maret), Tahap 2 (April–Juni), Tahap 3 (Juli–September), dan Tahap 4 (Oktober–Desember).
2. Syarat Utama Penerima Bansos
Syarat Umum
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah
-
Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil serta KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid
-
Terdaftar dalam DTSEN/DTKS (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional / Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
-
Bukan ASN, TNI, maupun Polri
-
Tidak menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya
Kunci Utama: Status Desil
Pemerintah menggunakan sistem desil (1–10) untuk mengukur tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Desil 1 adalah kelompok paling miskin, sedangkan desil 10 adalah kelompok paling mampu.
| Bansos | Desil yang Berhak |
|---|---|
| BPNT | Desil 1–5 (sebelumnya); Desil 1–4 (2026) |
| PKH | Desil 1–4 |
| KIS PBI | Desil 1–5 |
Catatan penting: Pada tahun 2026 terjadi pemutakhiran kriteria. BPNT yang sebelumnya untuk desil 1–5 kini diprioritaskan untuk desil 1–4. PKH diprioritaskan untuk desil 1–4.
Jika Anda terdaftar di DTSEN dengan desil 6–10, Anda tidak layak diusulkan untuk menerima bansos tersebut.
3. Syarat Khusus per Program
Syarat Penerima PKH
PKH adalah bantuan bersyarat, artinya keluarga penerima harus memiliki komponen tertentu dalam rumah tangga:
-
Ibu hamil atau nifas (masa setelah melahirkan)
-
Anak usia dini (0–6 tahun)
-
Anak sekolah aktif di jenjang SD, SMP, atau SMA/sederajat