Bungko News – Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan tanggal 30 Juni 2026 sebagai batas akhir penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 untuk periode April–Juni 2026.
Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk segera memeriksa rekening masing-masing guna memastikan dana bantuan telah masuk dan dapat dicairkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Penyaluran bansos tahap 2 ini mencakup periode April, Mei, dan Juni 2026.
Pencairan dana dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, dan Mandiri, dengan dana dikirim langsung ke rekening penerima yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain melalui bank Himbara, penyaluran juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos, sehingga penerima harus mengecek secara berkala.
Adapun jadwal lengkap pencairan bansos BPNT 2026 adalah sebagai berikut: Tahap 1 (Januari–Maret), Tahap 2 (April–Juni), Tahap 3 (Juli–September), dan Tahap 4 (Oktober–Desember).