JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada Maret 2026.
Program yang mulai dicairkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran bansos ini dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui bank penyalur dan jaringan agen resmi, sehingga masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status penerima melalui layanan resmi pemerintah.
Kemensos memastikan pencairan bantuan sosial tetap berjalan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama menjelang periode Ramadan dan Lebaran 2026.
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Maret 2026
Memasuki Maret 2026, pemerintah sedang menyalurkan PKH tahap 1 yang mencakup periode Januari–Maret.
Baca Juga: Nama Anda Masuk Daftar Penerima? Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 Secara Online
Bantuan tersebut diberikan kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terverifikasi dalam DTKS.
Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur Himbara, seperti:
– BRI
– BNI
– Mandiri
– BSI
Dana bantuan akan masuk langsung ke rekening penerima melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan di ATM atau agen bank yang ditunjuk.
Dalam beberapa kasus, penyaluran juga bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia, terutama bagi wilayah yang belum memiliki akses perbankan yang memadai.
Daftar DTKS Jadi Syarat Utama Penerima Bansos
Untuk menerima bantuan PKH maupun BPNT, masyarakat harus terdaftar dalam DTKS atau data sosial terbaru pemerintah.
Pemerintah kini menggunakan sistem pemutakhiran data sosial berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dalam prosesnya, penerima bansos umumnya berasal dari kelompok masyarakat dengan kategori ekonomi desil 1 hingga desil 4, yaitu kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Besaran Bantuan PKH 2026
Besaran bantuan PKH berbeda tergantung komponen keluarga penerima manfaat. Secara umum, bantuan berkisar antara Rp225.000 hingga Rp1.000.000 per tahap.
Komponen penerima PKH meliputi:
– Ibu hamil
