Kabar gembira selalu disambut hangat, apalagi jika berkaitan dengan isi dompet.
Begitulah kiranya yang dirasakan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap kali Gaji ke-13 siap dicairkan.
Dana ini bukan hanya sekadar tambahan, tapi juga wujud apresiasi negara atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Namun, pernahkah Anda bertanya-tanya, mengapa ada perbedaan besaran Gaji ke-13 yang diterima antar pensiunan?
Yuk, kita bedah tuntas perbedaan antara Golongan 1 dan Golongan 4!
Mengapa Gaji Ke-13 Pensiunan Berbeda? Inilah Akar Persoalannya!
Sebelum membahas perbedaannya, penting untuk memahami dulu apa saja yang menjadi dasar perhitungan Gaji ke-13 bagi para purnabakti ini.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum pencairan dana ini, ada beberapa komponen utama yang menentukan besaran Gaji ke-13 pensiunan, yaitu:
a. Pensiun Pokok:
Inilah fondasi utama, yang besarannya ditentukan oleh golongan dan masa kerja terakhir seorang PNS.
Semakin tinggi golongan dan semakin lama mengabdi, semakin besar pula pensiun pokoknya.
b. Tunjangan Keluarga:
Jika pensiunan memiliki pasangan atau anak yang memenuhi syarat, tunjangan ini akan ikut menambah Gaji ke-13.
c. Tunjangan Pangan:
Bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan juga menjadi bagian dari komponen Gaji ke-13.
d. Tunjangan Penghasilan:
Tambahan tunjangan ini melengkapi hak para pensiunan.
Golongan 1 vs Golongan 4: Ketika Angka Bicara…
Nah, dari sinilah perbedaan itu mulai terlihat jelas. Mari kita fokus pada pensiun pokok, yang menjadi pembeda paling signifikan antara Golongan 1 dan Golongan 4:
– Pensiunan PNS Golongan 1:
Bayangkan seorang pensiunan yang mengawali karirnya di golongan ini.
Pensiun pokok mereka saat ini berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 (angka ini bisa sedikit berbeda tergantung pada sub-golongan dan masa bakti).
Jadi, perkiraan Gaji ke-13 yang mereka terima, termasuk tunjangan lainnya, akan berada di sekitar angka ini.