Saat ini, menu SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk perpanjangan STNK masih dalam tahap pengembangan di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Di beberapa daerah, layanan serupa sudah bisa diakses melalui aplikasi SIGNAL terpisah atau platform Samsat Digital.
Namun, secara nasional, layanan ini belum sepenuhnya terintegrasi dan masih menunggu pengumuman resmi dari Korlantas Polri.
Langkah-langkah Perpanjangan STNK Online (Jika Sudah Tersedia):
1. Unduh Aplikasi
Download aplikasi Digital Korlantas Polri atau aplikasi SIGNAL (jika tersedia terpisah di daerah Anda).
2. Registrasi dan Input Data
- Daftar akun dengan memasukkan data diri sesuai KTP. - Tambahkan data kendaraan (plat nomor, nomor rangka, dan NIK pemilik).3. Pilih Layanan Perpanjangan STNK
- Pilih menu Pengesahan STNK Tahunan atau Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). - Pastikan data kendaraan sudah sesuai dan tidak dalam status blokir.4. Pembayaran Pajak dan PKB
- Lakukan pembayaran melalui metode digital yang tersedia. - Simpan bukti pembayaran sebagai E-TBPKP (Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan).5. Terima E-Pengesahan STNK
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima E-Pengesahan STNK yang berlaku sementara. - STNK fisik bisa dikirim ke alamat atau diambil di Samsat sesuai ketentuan.Syarat dan Ketentuan Perpanjangan STNK Online:
- STNK dan data kendaraan harus atas nama pemilik sesuai KTP. - Kendaraan tidak dalam status blokir atau telat bayar pajak lebih dari satu tahun. - Perpanjangan lima tahunan (ganti plat nomor) tetap harus dilakukan langsung di Samsat karena memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan.Penting Diketahui: Status Layanan SIGNAL Masih 'Akan Segera Hadir'
Berdasarkan informasi resmi dari situs Digital Korlantas Polri dan deskripsi aplikasi di App Store (per November 2025), layanan SIGNAL untuk perpanjangan STNK masih dalam tahap pengembangan.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari Korlantas Polri melalui aplikasi atau situs resmi digitalkorlantas.polri.go.id.
Untuk sementara, di beberapa daerah, perpanjangan STNK online bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL terpisah atau portal Samsat Digital yang disediakan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Pastikan Anda menggunakan platform resmi yang terverifikasi untuk menghindari penipuan.
Kesimpulan
Perpanjangan SIM dan STNK online melalui aplikasi Korlantas Polri menjadi solusi praktis, efisien, dan bebas antre.
Saat ini, layanan perpanjangan SIM via SINAR sudah sepenuhnya bisa diandalkan, sementara layanan STNK via SIGNAL masih dalam proses pengembangan.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat, mengikuti setiap langkah dengan benar, dan hanya menggunakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri.
Dengan demikian, proses administrasi kendaraan dan SIM Anda menjadi lebih mudah, aman, dan transparan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Digital Korlantas Polri atau unduh aplikasinya di Play Store dan App Store.
***