Berita

Cara Mudah Cek Bansos Kemensos 2026 Lewat HP, Cukup Pakai KTP dari Rumah

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Cara Mudah Cek Bansos Kemensos 2026 Lewat HP, Cukup Pakai KTP dari Rumah

Bungko News – JAKARTA – Penyaluran bantuan sosial (Bansos) terus menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka kemiskinan.

Memasuki awal tahun 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) semakin memperkuat sistem digitalisasi untuk memudahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memantau status bantuan mereka secara transparan.

Kini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor dinas sosial atau bertanya ke kantor desa hanya untuk memastikan status kepesertaan.

Cukup bermodalkan ponsel pintar dan koneksi internet, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri dari rumah.

Berikut adalah panduan lengkap cara mengakses layanan resmi cek Bansos Kemensos agar Anda terhindar dari informasi palsu (hoax) yang marak beredar.

1. Cara Cek Bansos Melalui Situs Resmi Kemensos

Situs web resmi tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan cepat tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.

Data yang disajikan bersumber langsung dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Langkah-langkah pengecekan:

  • Buka peramban (browser) di HP atau komputer, lalu kunjungi alamat: https://cekbansos.kemensos.go.id.

  • Masukkan wilayah domisili sesuai KTP, mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.

  • Ketikkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar untuk memastikan Anda bukan robot.

  • Klik tombol "Cari Data".

Sistem akan mencocokkan nama dan wilayah yang Anda input dengan database DTKS.

Jika terdaftar, layar akan menampilkan tabel berisi jenis bantuan yang diterima (seperti PKH, BPNT, atau PBI-JK) beserta status periode penyaluran terakhir.

2. Menggunakan Aplikasi "Cek Bansos" (Mobile)

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait