Berita

Cara Daftar Magang Kemnaker 2026 di MagangHub, Lengkap dengan Link Resmi

Diperbarui 0 5 mnt baca 846 kata 3 halaman
Cara Daftar Magang Kemnaker 2026 di MagangHub, Lengkap dengan Link Resmi
Cara Daftar Magang Kemnaker 2026 di MagangHub, Lengkap dengan Link Resmi — Syarat Peserta Magang Kemnaker 2026

Bungko NewsKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka Program Magang Nasional (PMN) Angkatan II Tahun 2026.

Program yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini dirancang untuk menjembatani lulusan baru perguruan tinggi agar lebih siap memasuki dunia kerja dengan pengalaman nyata di industri.

Pada angkatan kedua ini, pemerintah menargetkan sebanyak 150.000 peserta yang akan tersebar di 8.056 mitra penyelenggara, terdiri dari perusahaan swasta, instansi pemerintah, hingga BUMN. Kuota tersebut akan dibagi menjadi tiga batch, masing-masing sebanyak 50.000 peserta.

Syarat Peserta Magang Kemnaker 2026

Berdasarkan informasi dari laman resmi MagangHub Kemnaker, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta:

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

  2. Lulusan perguruan tinggi jenjang Diploma (D3 atau D4) atau Sarjana (S1) dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

  3. Masa kelulusan maksimal 1 (satu) tahun pada saat mendaftar, terhitung dari tanggal ijazah diterbitkan.

  4. Belum pernah mengikuti Program Pemagangan Nasional sebelumnya.

  5. Sehat jasmani dan rohani.

Khusus untuk pemegang sertifikat profesi diberikan kelonggaran batas waktu kelulusan hingga maksimal dua tahun sejak ijazah diploma atau sarjana diterbitkan.

Perluasan Sasaran Peserta

Pada tahun 2026, Kemnaker memperluas sasaran peserta.

Selain fresh graduate, lulusan profesi juga dapat mengikuti program ini.

Pemerintah juga membuka akses yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk mendaftar.

Ketentuan Penting

  • Tidak ada batas usia untuk mendaftar.

  • Tidak ada ketentuan IPK minimal dari Kemnaker. Namun, perusahaan mitra dapat menetapkan kriteria tambahan termasuk IPK minimal.

  • Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah untuk mendaftar.

Berita Terkait