Berita

Cara Cek Data Guru Secara Mandiri Setelah Dapodik Disinkronkan Operator Sekolah, Simak Langkah Resmi Kemdikbud

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Cara Cek Data Guru Secara Mandiri Setelah Dapodik Disinkronkan Operator Sekolah, Simak Langkah Resmi Kemdikbud

1. Cek Status Sinkronisasi Data di Portal GTK

- Buka laman resmi: https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ - Klik tombol Pencarian Data GTK. - Masukkan nama lengkap atau nomor UKG, pilih provinsi dan kota/kabupaten tempat Anda mengajar. - Klik Cari GTK. - Sistem akan menampilkan status koneksi Dapodik Anda. Jika status sudah "sinkron", berarti data Anda sudah diterima di pusat.

2. Verifikasi Data Pribadi di Halaman Akun

- Kunjungi halaman: https://guru.kemdikbud.go.id/akun - Login menggunakan akun belajar.id atau akun GTK yang terdaftar. - Pilih menu Data Pribadi. - Periksa seluruh informasi seperti NUPTK, status kepegawaian, sertifikasi, dan data sekolah. - Pastikan semua data sudah sesuai. Jika ada yang tidak beres, segera laporkan ke operator sekolah.

3. Lapor ke Operator Jika Ada Ketidaksesuaian

- Jika ditemukan perbedaan data, segera hubungi operator sekolah untuk dilakukan perbaikan di aplikasi Dapodik. - Operator wajib melakukan sinkronisasi ulang setelah memperbaiki data. - Tunggu maksimal 2x24 jam untuk proses sinkronisasi ulang dari Dapodik ke sistem pusat.

4. Pastikan Data Valid Sebelum Deadline

- Biasanya, Kemdikbud menetapkan batas waktu validasi data setiap semester atau tahun ajaran. Pastikan Anda sudah melakukan pengecekan dan pelaporan ketidaksesuaian sebelum tanggal yang ditentukan.

Tips Tambahan

- Simpan bukti cetak atau tangkapan layar (screenshot) data valid sebagai arsip pribadi. - Selalu perbarui aplikasi Merdeka Mengajar (PMM) ke versi terbaru untuk mengakses fitur verifikasi data terkini. - Pantau pengumuman resmi dari laman Info GTK dan akun sosial media resmi Kemdikbud.

Dengan mengikuti panduan di atas, setiap guru dapat secara mandiri memastikan data Dapodik mereka valid dan up-to-date.

Validasi data ini tidak hanya penting untuk kepentingan administrasi, tetapi juga menjamin hak-hak guru sebagai tenaga pendidik dapat terpenuhi dengan baik.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait