Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru untuk Triwulan III tahun 2025 resmi dimulai pada Oktober ini.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen menyalurkan dana tersebut secara bertahap, dengan Info GTK menjadi penentu utama validasi data.
Guru yang telah memenuhi syarat dan memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) valid berpeluang lebih cepat menerima haknya.
Simak fakta terbaru, syarat, mekanisme, dan cara cek status di Info GTK dalam artikel berikut ini.
Jadwal Pencairan: Mulai Oktober 2025
Berdasarkan informasi resmi yang dirangkum dari berbagai sumber, pencairan TPG Triwulan III 2025 telah dimulai sejak 1 Oktober 2025.
Prosesnya berjalan bertahap di seluruh Indonesia.
Sejumlah daerah telah melaksanakan penyaluran, terutama bagi guru yang SKTP-nya terbit sekitar 21 September 2025.
Info GTK: Penentu Utama Pencairan
Info GTK (Info Guru dan Tenaga Kependidikan) menjadi sistem kunci yang menentukan keberhasilan pencairan tunjangan.
