Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru untuk Triwulan III tahun 2025 resmi dimulai pada Oktober ini.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen menyalurkan dana tersebut secara bertahap, dengan Info GTK menjadi penentu utama validasi data.
Guru yang telah memenuhi syarat dan memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) valid berpeluang lebih cepat menerima haknya.
Simak fakta terbaru, syarat, mekanisme, dan cara cek status di Info GTK dalam artikel berikut ini.
Jadwal Pencairan: Mulai Oktober 2025
Berdasarkan informasi resmi yang dirangkum dari berbagai sumber, pencairan TPG Triwulan III 2025 telah dimulai sejak 1 Oktober 2025.
Prosesnya berjalan bertahap di seluruh Indonesia.
Sejumlah daerah telah melaksanakan penyaluran, terutama bagi guru yang SKTP-nya terbit sekitar 21 September 2025.
Info GTK: Penentu Utama Pencairan
Info GTK (Info Guru dan Tenaga Kependidikan) menjadi sistem kunci yang menentukan keberhasilan pencairan tunjangan.
Melalui portal resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/, guru dapat memantau status validasi data, keaktifan SKTP, dan perkiraan jadwal pencairan.
Setelah validasi tahap kedua selesai, ada tiga kode status utama di Info GTK yang perlu diperhatikan:
– Kode 08: SKTP sudah terbit, tinggal menunggu transfer dana.
– Kode 16: Status aman, menunggu pengusulan (akan berubah bertahap menjadi Kode 07, lalu 08).
– Kode 02: Data belum valid, perlu segera diperbaiki agar tunjangan bisa cair.
Syarat Pencairan TPG Triwulan III 2025
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 10 Tahun 2024, guru harus memenuhi lima syarat utama agar TPG cair:
1. Memiliki Surat Pengangkatan dan Penugasan dari Kemendikbud atau Kemenag.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Terdaftar aktif mengajar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki Surat Keputusan Mengajar (khusus untuk daerah khusus).
5. Tidak merangkap sebagai karyawan tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.