Berita

Cair Juni 2026! Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Diperbarui 0 5 mnt baca 877 kata 3 halaman
Cair Juni 2026! Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Cair Juni 2026! Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan — Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan

Bungko News – Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan akan mulai digulir

Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan akan mulai digulirkan pada Juni 2026.

Kepastian ini memberikan angin segar bagi para aparatur negara yang menantikan tambahan penghasilan di pertengahan tahun.

Alokasi dana tahunan tersebut siap ditransfer secara bertahap ke rekening masing-masing penerima manfaat, dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.

“Gaji ke-13 Juni harusnya (cair) sih,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Landasan Hukum dan Komponen Gaji

Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026.

Beleid yang ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 ini menjadi payung hukum utama.

“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026,” demikian bunyi Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Sebagai aturan turunannya, Menteri Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Regulasi ini mengatur teknis pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, sekaligus menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan pembayaran.

Komponen gaji ke-13 yang akan diterima terdiri dari:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja

Skema Pembayaran

Berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 13/2026, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.

Untuk lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembayarannya dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induknya.

Berita Terkait