Golongan III (IIIa – IIId)
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (IVa – IVe)
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100 (tertinggi di antara semua golongan)
Dengan struktur tersebut, nominal pensiunan tertinggi mencapai hampir Rp4,96 juta per bulan, khusus bagi pensiunan yang terakhir menjabat di golongan IVe.
Komponen Tambahan di Luar Gaji Pokok
Selain gaji pokok, pensiunan juga biasanya menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan dan status keluarga masing-masing.
Besaran tunjangan ini dapat berbeda-beda antara satu pensiunan dengan yang lain dan tidak termasuk dalam angka gaji pokok di atas.
Catatan Penting dan Kesimpulan
-
Pencairan dilaksanakan tepat waktu pada 1 Februari 2026, meskipun bertepatan dengan hari Minggu dan tanggal merah. Hal ini menunjukkan komitmen Taspen menjaga kepastian hak pensiunan.
-
Tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok pensiunan baru untuk periode ini, sehingga nominal yang diterima masih berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Klaim tentang kenaikan 12% atau pembayaran rapel pada akhir Januari terbukti tidak berdasar.
-
Besaran gaji pokok pensiunan tertinggi hampir Rp4,96 juta, berada pada golongan IVe.
Pembayaran gaji pensiunan PNS pada 1 Februari 2026 ini menjadi momentum bagi ribuan pensiunan negara untuk merencanakan kebutuhan hidup bulanan dan berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang periode ibadah sosial seperti bulan Ramadhan yang akan datang.
***