Bungko News – Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode Februari 2026 resmi dicairkan pada hari ini, Minggu (1/2/2026), oleh PT Taspen (Persero) bekerja sama dengan bank-bank penyalur.
Meskipun tanggal jatuh tempo pencairan bertepatan dengan hari libur nasional, Taspen memastikan pembayaran tetap dilakukan sesuai jadwal awal bulan.
Pencairan rutin ini merupakan hak bulanan para pensiunan PNS yang dikelola Taspen dan disalurkan melalui bank mitra ke masing-masing rekening penerima.
Skema tersebut berlangsung konsisten setiap awal bulan tanpa penundaan signifikan, termasuk ketika tanggal 1 jatuh pada hari Minggu seperti kali ini.
Tak Ada Kenaikan Baru, Tetap Mengacu pada PP 8/2024
Berbeda dengan sejumlah kabar yang sempat viral di media sosial tentang kenaikan gaji pensiunan dan rapelan yang sudah mulai dicairkan, PT Taspen maupun pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terbaru soal kenaikan gaji pokok pensiunan PNS untuk 2026.
Artinya, besaran yang diterima pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyesuaian pensiun pokok PNS dan janda/duda pensiunan.
Informasi hoaks terkait kenaikan besar dan rapel yang diklaim sudah dibayarkan pada akhir Januari 2026 juga ditepis oleh pihak terkait.
Belum ada keputusan resmi pemerintah maupun Taspen yang menyatakan adanya kenaikan gaji pokok atau pembayaran rapel untuk periode ini.
Daftar Lengkap Nominal Gaji Pensiunan PNS per Golongan
Berikut adalah estimasi nominal gaji pokok pensiunan PNS yang dicairkan pada 1 Februari 2026, berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif.
Besaran ini belum termasuk tunjangan keluarga maupun tunjangan pangan yang biasanya dibayarkan bersamaan tergantung status dan ketentuan masing-masing pensiunan:
Golongan I (Ia – Id)
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (IIa – IId)
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800