Berita

Bukan Sekadar Gaji Pokok! Ini 8 Jenis Tunjangan untuk Guru PPPK Sekolah Rakyat

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,166 kata 4 halaman
Bukan Sekadar Gaji Pokok! Ini 8 Jenis Tunjangan untuk Guru PPPK Sekolah Rakyat
Bukan Sekadar Gaji Pokok! Ini 8 Jenis Tunjangan untuk Guru PPPK Sekolah Rakyat — Sekolah Rakyat: Program Prioritas Pendidi...

Guru yang dinyatakan lolos seleksi akan diangkat sebagai ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama.

Status kepegawaian mereka sama dengan guru PPPK di sekolah reguler, dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penting untuk dicatat: Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 bukan rekrutmen yang terbuka untuk masyarakat umum.

Pelamar wajib merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Besaran Gaji Pokok Guru PPPK Sekolah Rakyat

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, penempatan golongan guru disesuaikan dengan tingkat pendidikan yang dimiliki.

Golongan Kualifikasi Pendidikan Gaji Pokok (per bulan)
Golongan IX Lulusan S1 atau D4 Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X Lulusan S2 Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Sumber: Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Besaran gaji tersebut dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) — semakin tinggi masa kerja, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.

Dengan demikian, guru yang lolos seleksi Sekolah Rakyat berpotensi menerima gaji pokok lebih dari Rp3 juta per bulan sejak awal pengangkatan dan dapat meningkat seiring bertambahnya masa kerja.

Jenis-Jenis Tunjangan yang Dapat Diterima

Selain gaji pokok, PPPK Guru Sekolah Rakyat berhak menerima berbagai tunjangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada APBN.

Berikut komponen tunjangan yang berpotensi diterima:

1. Tunjangan Keluarga

Meliputi tunjangan untuk suami atau istri (pasangan) dan tunjangan anak.

Komponen ini merupakan bagian standar dari hak kepegawaian PPPK.

2. Tunjangan Pangan

Diberikan dalam bentuk uang pengganti beras atau pangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

Berita Terkait