Bungko News – Kementerian Sosial (Kemensos) mendorong penerima bantuan sosial (bansos) untuk menjadi anggota sekaligus pelaku usaha di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat serta dukungan terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Komitmen Kemensos Dukung Program KDKMP
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyampaikan komitmen tersebut usai mengikuti rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Rapat tersebut membahas penguatan pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
"Kementerian Sosial turut berpartisipasi dalam mendorong penerima manfaat untuk aktif menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," kata Gus Ipul dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Bukan Sekadar Anggota, Tapi Juga Pelaku Usaha
Selain mendorong keanggotaan, Kemensos juga mendukung pemberdayaan ekonomi penerima manfaat atau penerima bansos melalui koperasi tersebut.
Penerima manfaat diharapkan dapat memasarkan atau menjual produk-produk usahanya melalui KDKMP.
"Kemudian dalam rangka pemberdayaan, diharapkan nanti penerima manfaat bisa menjual produk-produknya ke KDKMP," ujar Gus Ipul.
Dengan demikian, penerima bansos tidak hanya berperan sebagai konsumen penerima bantuan, tetapi juga sebagai produsen yang dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarganya secara berkelanjutan.
Skema Penyaluran Bansos Terintegrasi dengan KDKMP
Kemensos juga membuka peluang agar bansos yang disalurkan kepada masyarakat ke depan dapat dimanfaatkan melalui KDKMP, baik untuk pengambilan bantuan maupun belanja kebutuhan melalui koperasi tersebut.