Berita

Bukan Cuma Gaji Pokok! PNS Bakal Terima 2 Tunjangan Tambahan di Februari 2026, Cek Nominalnya

Admin Utama Diperbarui 0 2 menit 2 halaman
Bukan Cuma Gaji Pokok! PNS Bakal Terima 2 Tunjangan Tambahan di Februari 2026, Cek Nominalnya

Selain uang lembur, PNS juga berhak mendapatkan uang makan lembur.

Tunjangan ini dirancang untuk menjaga kesejahteraan dan stamina pegawai saat harus bekerja hingga larut.

Ada syarat khusus untuk mendapatkan tunjangan ini, yakni pegawai harus bekerja lembur minimal selama 2 jam secara berturut-turut.

Selain itu, uang makan lembur ini hanya diberikan maksimal satu kali dalam sehari.

Berikut adalah rincian nominal uang makan lembur per hari berdasarkan golongan:

- PNS Golongan I: Rp35.000

- PNS Golongan II: Rp35.000

- PNS Golongan III: Rp37.000

- PNS Golongan IV: Rp41.000

Solusi Kesejahteraan di Luar Gaji Bulanan

Pencairan kedua tunjangan ini dilakukan secara terpisah dari gaji pokok.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para PNS, mengingat kebutuhan ekonomi di awal tahun yang sering kali meningkat.

Melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan transparansi mengenai hak-hak finansial pegawai yang bekerja ekstra.

Bagi para PNS, pastikan seluruh administrasi dan surat perintah lembur telah lengkap agar proses pencairan di bulan Februari ini berjalan lancar tanpa hambatan.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait