Bungko News – JAKARTA – Memasuki awal Februari 2026, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya menantikan pencairan gaji pokok bulanan.
Kabar baiknya, terdapat tambahan penghasilan berupa dua jenis tunjangan yang siap masuk ke rekening di luar gaji rutin.
Penghasilan tambahan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan ini tidak bersifat merata untuk seluruh pegawai, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi kriteria dan beban kerja tertentu.
Dua tunjangan yang dimaksud adalah Uang Lembur dan Uang Makan Lembur.
Berikut adalah rincian aturan, syarat, dan nominal yang diterima oleh para abdi negara.
1. Uang Lembur: Imbalan Atas Dedikasi Ekstra
Uang lembur merupakan kompensasi yang diberikan kepada PNS yang melakukan pekerjaan di luar jam kerja resmi.
Namun, tidak semua kerja lembur bisa diklaim.
Sesuai aturan, pemberian uang lembur wajib didasarkan pada Surat Perintah dari pejabat yang berwenang.
Besaran uang lembur dihitung per jam dengan pembagian kategori berdasarkan golongan sebagai berikut:
- PNS Golongan I: Rp18.000 per jam
- PNS Golongan II: Rp24.000 per jam
- PNS Golongan III: Rp30.000 per jam
Nominal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas waktu tambahan yang dikorbankan pegawai untuk menyelesaikan tugas negara yang mendesak.