Bungko News – Pada Juni 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk program Sekolah Rakyat—salah satu program strategis pemerintah dalam memperluas akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat kurang mampu.
Sebanyak 3.053 formasi disediakan untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dengan pendaftaran dibuka melalui portal SSCASN BKN pada 8–14 Juni 2026.
Lalu, berapa besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026? Berikut rincian lengkapnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dasar Hukum: Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam penetapan gaji pokok PPPK.
Dalam peraturan ini, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya, dan besaran ini masih berlaku hingga tahun 2026.
Gaji PPPK diatur berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG)—semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar gaji pokok yang diterima.
Rincian Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Guru yang lolos seleksi PPPK Sekolah Rakyat akan diangkat sebagai ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama.
Penempatan golongan ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan:
| Jenjang Pendidikan | Golongan | Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|---|
| Lulusan S1/D4 | Golongan IX | Rp3.203.600 – Rp5.261.500 |
| Lulusan S2 | Golongan X | Rp3.339.100 – Rp5.484.000 |
Dengan skema ini, guru PPPK Sekolah Rakyat berpeluang menerima gaji pokok di atas Rp3 juta per bulan sejak awal pengangkatan, dengan potensi peningkatan seiring bertambahnya masa kerja.