Berita

Bukan ASN Tapi Gaji Menggiurkan! Ini Rincian Honor Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara Kopdes Merah Putih

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,711 kata 5 halaman
Bukan ASN Tapi Gaji Menggiurkan! Ini Rincian Honor Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara Kopdes Merah Putih
Bukan ASN Tapi Gaji Menggiurkan! Ini Rincian Honor Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara Kopdes Merah Putih — Namun, masih b...

Sejak program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dicanangkan pemerintah, antusiasme masyarakat luar biasa tinggi.

Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat hampir setengah juta pelamar bersaing untuk mengisi posisi manajer dan pengurus di ribuan koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun, masih banyak yang keliru memahami status kepegawaian para pengurus koperasi ini.

Banyak yang mengira bahwa Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Kopdes Merah Putih berstatus ASN layaknya pegawai pemerintah.

Faktanya, mereka bukan ASN! Mereka adalah anggota koperasi yang dipilih secara demokratis melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk memimpin dan mengelola koperasi.

Lantas, berapa honor yang mereka terima? Artikel ini akan menyajikan rincian lengkap honor Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas, hingga pengurus lainnya – yang meskipun bukan ASN, namun nominalnya cukup menggiurkan.

⚠️ PERTAMA, LURUSKAN STATUS KEPEGAWAIAN

Sebelum membahas nominal honor, penting untuk memahami status kepegawaian setiap posisi di Kopdes Merah Putih.

Terdapat perbedaan mendasar antara Manajer dan Pengurus Koperasi.

🏢 Manajer – Pegawai BUMN (Bukan ASN)

Manajer Kopdes Merah Putih direkrut secara profesional melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Status mereka adalah pegawai BUMN dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kontrak awal selama dua tahun, dengan peluang perpanjangan.

Gaji manajer mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan telah dibahas di artikel sebelumnya.

👥 Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengurus Lainnya – Bukan ASN, Bukan Pegawai BUMN

Berbeda dengan manajer, posisi Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas, dan pengurus harian dipilih dari dan oleh anggota koperasi itu sendiri.

Mereka bukan ASNbukan pegawai BUMN, dan bukan pegawai pemerintah.

Status mereka adalah pengurus koperasi yang dipilih secara demokratis.

Konsekuensinya:

  • Mereka tidak menerima gaji bulanan seperti PNS, melainkan honorarium yang besarnya ditentukan oleh Rapat Anggota.

  • Sumber honor berasal dari dana operasional koperasi, bukan dari APBN atau APBD.

  • Mereka bisa diberhentikan kapan saja melalui mekanisme RAT jika tidak memenuhi harapan anggota.

Dengan status ini, justru tantangan dan kehormatannya lebih besar: mereka adalah penggerak ekonomi desa dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

💰 RINCIAN HONOR KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA, DAN PENGAWAS

Meskipun bukan ASN, besaran honor yang diterima para pengurus tergolong menggiurkan, terutama dibandingkan dengan upah minimum di banyak daerah.

Berikut rincian estimasi per posisi berdasarkan data operasional dan kebijakan yang berlaku di koperasi sejenis.

👑 1. Ketua Koperasi

Sebagai pemimpin tertinggi di koperasi, Ketua bertanggung jawab atas:

  • Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus

  • Mengarahkan kebijakan strategis koperasi

  • Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan

  • Mengawasi pelaksanaan keputusan rapat anggota

Honorarium per bulan: Rp2.000.000 – Rp5.000.000

Di koperasi desa yang baru berdiri dengan skala kecil, honor ketua biasanya di angka Rp2-3 juta.

Namun di koperasi yang sudah berkembang dengan omzet puluhan hingga ratusan juta per bulan, honor ketua bisa mencapai Rp4-5 juta, bahkan lebih.

📝 2. Sekretaris

Sekretaris bertanggung jawab atas:

  • Administrasi dan kearsipan

  • Penyusunan notulen rapat

  • Pengurusan surat-menyurat

  • Dokumentasi kegiatan koperasi

Honorarium per bulan: Rp1.500.000 – Rp3.000.000

Peran sekretaris sangat krusial dalam menjaga kelancaran administrasi koperasi.

Honor ini sebanding dengan beban kerja yang cukup tinggi, terutama saat musim pelaporan dan rapat anggota.

💰 3. Bendahara

Bendahara memegang amanat keuangan koperasi, dengan tugas:

  • Menerima, menyimpan, dan menyalurkan uang koperasi

  • Membuat laporan keuangan berkala

  • Menyusun anggaran dan pertanggungjawaban keuangan

Honorarium per bulan: Rp1.500.000 – Rp3.500.000

Karena tanggung jawabnya yang besar (termasuk risiko hukum jika terjadi penyimpangan), bendahara biasanya mendapatkan honor sedikit lebih tinggi dari sekretaris.

👁️ 4. Pengawas Koperasi

Pengawas bertugas mengawasi jalannya koperasi dan memastikan kepatuhan terhadap AD/ART serta peraturan perundangan.

Tugasnya meliputi:

  • Mengaudit laporan keuangan

  • Mengawasi kinerja pengurus

  • Melaporkan temuan ke rapat anggota

Honorarium per bulan: Rp500.000 – Rp1.500.000

Perlu diketahui, honor untuk pengawas sering dibayarkan per triwulan (setiap 3 bulan sekali) dengan total dalam setahun mencapai Rp2-6 juta.

Pemerintah menekankan bahwa pengawas harus benar-benar independen dan tidak memiliki konflik kepentingan.

🧑‍💼 5. Pengurus Harian Lainnya (Koordinator Bidang)

Di koperasi yang lebih besar, terdapat pengurus bidang seperti:

  • Bidang Simpan Pinjam

  • Bidang Toko Desa (Sembako)

  • Bidang Pertanian/Peternakan

  • Bidang Pemasaran

Honorarium per bulan: Rp500.000 – Rp1.000.000

Mereka bertanggung jawab mengelola unit usaha spesifik dan melapor ke ketua serta rapat pengurus.

🪑 6. Pengurus Non-Harian (Anggota Rapat)

Pengurus non-harian adalah anggota yang tidak setiap hari aktif di koperasi, tetapi hadir dalam rapat-rapat penting.

Insentif per kehadiran rapat: Rp250.000 – Rp500.000

Rapat biasanya diadakan setiap bulan atau setiap tiga bulan sekali.

🎁 KOMPONEN TAMBAHAN YANG MEMPERBESAR PENGHASILAN

Selain honor pokok, para pengurus juga berhak atas berbagai komponen tambahan yang membuat total pendapatan mereka lebih menggiurkan.

Tunjangan Hari Raya (THR)

Diberikan menjelang hari raya keagamaan.

Besaran THR biasanya setara dengan satu bulan honor bagi yang telah menjabat minimal setahun.

Insentif Kinerja / Bonus

Jika koperasi mencapai target omzet atau meraih laba (SHU), rapat anggota dapat menyetujui pemberian bonus untuk pengurus.

Bonus ini bisa berupa persentase dari SHU atau nominal tetap.

Tunjangan Perjalanan Dinas

Pengurus yang melakukan perjalanan dinas (misal: menghadiri rapat koordinasi, pelatihan, atau studi banding) mendapatkan penggantian biaya transportasi, akomodasi, dan uang saku sesuai anggaran.

Pelatihan dan Sertifikasi Gratis

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM secara rutin menyelenggarakan pelatihan manajemen koperasi, keuangan, dan digital marketing untuk para pengurus.

Fasilitas ini sangat berharga untuk pengembangan kapasitas.

🏦 DARI MANA SUMBER HONOR PENGURUS?

Pertanyaan yang sering muncul: "Honor pengurus dibayar dari APBN?"

Jawabannya: TIDAK.

Honor pengurus Kopdes Merah Putih tidak bersumber dari APBN.

Sumbernya berasal dari:

  1. Dana operasional koperasi – yang dikumpulkan dari iuran anggota, setoran modal, atau hasil usaha koperasi.

  2. Alokasi Sisa Hasil Usaha (SHU) – berdasarkan keputusan RAT, sebagian SHU dapat dialokasikan untuk honor pengurus.

  3. Pendapatan unit usaha – seperti margin dari toko desa, bunga pinjaman, atau hasil penjualan hasil pertanian.

Inilah mengapa besaran honor antar koperasi bisa sangat bervariasi.

Koperasi yang sehat secara finansial akan mampu memberikan honor lebih tinggi.

Sebaliknya, koperasi yang masih merintis mungkin hanya bisa memberi honor simbolis.

Pemerintah pusat hanya memberikan pendampingan dan pelatihan, bukan subsidi gaji untuk pengurus.

Prinsipnya adalah kemandirian koperasi sesuai dengan jatidiri gerakan koperasi.

✅ SYARAT MENJADI PENGURUS (BUKAN ASN)

Karena pengurus bukan ASN, persyaratannya pun berbeda.

Berikut syarat umum yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia dengan KTP desa setempat.

  • Berusia minimal 21 tahun (atau sudah menikah).

  • Melek administrasi dan keuangan dasar – mampu membaca laporan keuangan.

  • Tidak memiliki riwayat kredit macet – lolos pemeriksaan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.

  • Tidak memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa (kepala desa, sekdes, dll) untuk menjaga independensi.

  • Telah menjadi anggota koperasi minimal 6 bulan – ini penting karena pengurus dipilih dari anggota.

  • Bersedia bekerja secara sukarela – meskipun mendapat honor, semangat utamanya adalah pengabdian.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan: "Jadi diharapkan semua pengurus Koperasi Desa Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah."

❌ KLARIFIKASI: HONOR TIDAK SEGILA YANG DIHASUTKAN HOAKS

Beberapa waktu lalu, beredar hoaks yang menyebut honor ketua Kopdes Merah Putih mencapai Rp15 juta per bulan dan pengawas Rp8 juta per bulan.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi telah membantahnya dengan tegas.

"Hingga saat ini belum ada penetapan terkait gaji bagi pengurus maupun pengawas Koperasi Desa Merah Putih. Kabar tersebut tidak benar."

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang menjanjikan gaji besar.

Program Kopdes Merah Putih adalah program pemberdayaan ekonomi desa, bukan program pengayaan pengurus.

Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kementerian Koperasi menawarkan "jalur cepat" menjadi pengurus dengan imbalan uang, itu dipastikan penipuan.

Laporkan ke aparat terdekat.

📈 POTENSI PENDAPATAN LEBIH BESAR DI MASA DEPAN

Meskipun honor awal di kisaran Rp1,5-5 juta per bulan, ada potensi pendapatan yang lebih besar di masa depan.

Mengapa? Karena koperasi yang sukses akan menghasilkan SHU (laba) yang besar.

Dalam Undang-Undang Perkoperasian, SHU dapat dialokasikan untuk:

  • Dana cadangan (wajib)

  • Dana pendidikan

  • Dana sosial

  • Jasa usaha untuk anggota

  • Jasa pengurus – inilah yang bisa menambah penghasilan pengurus secara signifikan.

Sebagai contoh, koperasi besar yang sehat di Indonesia sering membagikan jasa pengurus puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun.

Jadi, semakin sukses koperasi, semakin besar potensi pendapatan pengurusnya.

Untuk koperasi yang baru berdiri, fokus utamanya adalah membangun kesehatan keuangan terlebih dahulu.

Honor pengurus di awal mungkin belum besar, seiring pertumbuhan koperasi, penghasilan akan ikut meningkat.

💡 TIPS BAGI YANG INGIN MENJADI PENGURUS

Bagi Anda yang berminat mengabdi sebagai pengurus Kopdes Merah Putih (bukan sebagai manajer), berikut tipsnya:

Jadilah anggota koperasi terlebih dahulu – Anda tidak bisa menjadi pengurus jika bukan anggota.

Daftarkan diri dan bayar simpanan pokok serta simpanan wajib.

Tunjukkan dedikasi dan kompetensi – Aktif dalam kegiatan koperasi, bantu sukarela, dan tunjukkan kemampuan manajerial Anda.

Bangun integritas – Pengurus harus bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Riwayat keuangan yang baik adalah syarat mutlak.

Pelajari AD/ART koperasi – Setiap koperasi memiliki anggaran dasar yang mengatur mekanisme pemilihan pengurus.

Ikuti prosedurnya.

Jangan tergiur iming-iming gaji besar – Fokuslah pada misi memajukan ekonomi desa.

Honor akan mengikuti kesuksesan koperasi, bukan sebaliknya.

🔖 PENUTUP

Demikian rincian lengkap honor Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas, dan pengurus lainnya di Koperasi Desa Merah Putih.

Kesimpulan penting yang perlu diingat:

  1. Mereka bukan ASN – Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi, bukan diangkat oleh pemerintah.

  2. Honor cukup menggiurkan – Dengan kisaran Rp1,5 juta hingga Rp5 juta per bulan plus tunjangan, ini setara atau bahkan di atas UMP di banyak daerah.

  3. Sumber dana dari koperasi sendiri – Bukan APBN, sehingga besaran tergantung kesehatan keuangan koperasi.

  4. Hoaks gaji selangit telah dibantah – Jangan percaya isu yang menyebut honor puluhan juta rupiah tanpa dasar.

  5. Program ini untuk pemberdayaan desa – Bukan sekadar lapangan kerja, melainkan gerakan ekonomi kerakyatan.

Kepada masyarakat desa yang terpilih menjadi pengurus, selamat menjalankan amanah.

Kepada yang berminat, persiapkan diri dengan bergabung sebagai anggota dan tunjukkan dedikasi terbaik.

Kopdes Merah Putih adalah wadah kita bersama untuk bangkit dari desa, menuju Indonesia yang lebih sejahtera. 🇮🇩

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia per 17 Mei 2026. Besaran honor yang tercantum merupakan estimasi dari data operasional koperasi sejenis dan belum merupakan ketetapan resmi pemerintah untuk seluruh Kopdes Merah Putih. Untuk informasi resmi, pembaca disarankan mengakses Kementerian Koperasi dan UKM atau pengurus koperasi setempat.

Berita Terkait