Berita

Bukan ASN Tapi Gaji Menggiurkan! Ini Rincian Honor Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara Kopdes Merah Putih

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,711 kata 5 halaman
Bukan ASN Tapi Gaji Menggiurkan! Ini Rincian Honor Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara Kopdes Merah Putih
Bukan ASN Tapi Gaji Menggiurkan! Ini Rincian Honor Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara Kopdes Merah Putih — Namun, masih b...

Prinsipnya adalah kemandirian koperasi sesuai dengan jatidiri gerakan koperasi.

✅ SYARAT MENJADI PENGURUS (BUKAN ASN)

Karena pengurus bukan ASN, persyaratannya pun berbeda.

Berikut syarat umum yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia dengan KTP desa setempat.

  • Berusia minimal 21 tahun (atau sudah menikah).

  • Melek administrasi dan keuangan dasar – mampu membaca laporan keuangan.

  • Tidak memiliki riwayat kredit macet – lolos pemeriksaan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.

  • Tidak memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa (kepala desa, sekdes, dll) untuk menjaga independensi.

  • Telah menjadi anggota koperasi minimal 6 bulan – ini penting karena pengurus dipilih dari anggota.

  • Bersedia bekerja secara sukarela – meskipun mendapat honor, semangat utamanya adalah pengabdian.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan: "Jadi diharapkan semua pengurus Koperasi Desa Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah."

❌ KLARIFIKASI: HONOR TIDAK SEGILA YANG DIHASUTKAN HOAKS

Beberapa waktu lalu, beredar hoaks yang menyebut honor ketua Kopdes Merah Putih mencapai Rp15 juta per bulan dan pengawas Rp8 juta per bulan.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi telah membantahnya dengan tegas.

"Hingga saat ini belum ada penetapan terkait gaji bagi pengurus maupun pengawas Koperasi Desa Merah Putih. Kabar tersebut tidak benar."

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang menjanjikan gaji besar.

Program Kopdes Merah Putih adalah program pemberdayaan ekonomi desa, bukan program pengayaan pengurus.

Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kementerian Koperasi menawarkan "jalur cepat" menjadi pengurus dengan imbalan uang, itu dipastikan penipuan.

Laporkan ke aparat terdekat.

📈 POTENSI PENDAPATAN LEBIH BESAR DI MASA DEPAN

Meskipun honor awal di kisaran Rp1,5-5 juta per bulan, ada potensi pendapatan yang lebih besar di masa depan.

Mengapa? Karena koperasi yang sukses akan menghasilkan SHU (laba) yang besar.

Dalam Undang-Undang Perkoperasian, SHU dapat dialokasikan untuk:

  • Dana cadangan (wajib)

  • Dana pendidikan

  • Dana sosial

  • Jasa usaha untuk anggota

  • Jasa pengurus – inilah yang bisa menambah penghasilan pengurus secara signifikan.

Sebagai contoh, koperasi besar yang sehat di Indonesia sering membagikan jasa pengurus puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun.

Jadi, semakin sukses koperasi, semakin besar potensi pendapatan pengurusnya.

Berita Terkait